ESC : ( Tutup Form )

61 WNI Ditahan di Timor Leste Usai Diduga Terlibat Sindikat Online Scam


Sabtu, 11  Juli  2026 - 13:48 WIB

61 WNI Ditahan di Timor Leste Usai Diduga Terlibat Sindikat Online Scam
Foto Berita

DILI - Sebanyak 61 warga negara Indonesia (WNI) diamankan oleh aparat Timor Leste setelah diduga terlibat dalam jaringan penipuan daring atau online scam. Penangkapan tersebut dilakukan saat otoritas setempat menggelar operasi terhadap sebuah lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas sindikat tersebut pada 27 Juni 2026.


Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menyatakan telah menangani kasus ini melalui perwakilan Indonesia di Timor Leste bersama Direktorat Perlindungan WNI. Pemerintah Indonesia terus melakukan pemantauan dan pendampingan terhadap para WNI yang kini masih menjalani proses pemeriksaan oleh otoritas setempat.


Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah, menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut terdapat 67 WNI yang awalnya berhasil diamankan. Namun, enam orang di antaranya melarikan diri ketika penggerebekan berlangsung. Hingga kini, keberadaan para WNI yang kabur tersebut masih belum diketahui.


Dari hasil pendalaman awal yang dilakukan aparat Timor Leste, ditemukan dugaan bahwa salah satu dari 61 WNI yang ditahan memiliki peran sebagai penyelia atau pengawas dalam kegiatan operasional jaringan online scam tersebut. Meski demikian, seluruh pihak yang diamankan masih dalam tahap penyelidikan sehingga proses hukum akan menentukan keterlibatan masing-masing individu.


Kemlu RI menyampaikan bahwa kemungkinan pemulangan para WNI ke Indonesia masih menunggu perkembangan penyidikan dan keputusan dari otoritas Timor Leste. Pemerintah terus berkomunikasi dengan pihak terkait agar hak-hak para WNI tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.


Dalam perkembangan penyelidikan, Kemlu juga menemukan adanya keterkaitan sebagian WNI dengan jaringan online scam yang sebelumnya beroperasi di Kamboja. Sedikitnya lima orang dari kelompok yang ditangkap diketahui pernah bekerja di negara tersebut.


Fenomena ini disebut mengikuti pola perpindahan jaringan penipuan daring ke berbagai negara di kawasan Asia Tenggara setelah pemerintah Kamboja meningkatkan operasi pemberantasan terhadap pusat-pusat online scam. Para pelaku diduga mencari lokasi baru untuk menjalankan aktivitas ilegal mereka, termasuk di negara-negara tetangga.


Berdasarkan catatan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh, sepanjang Januari hingga Juni 2026 terdapat 12.019 WNI yang melapor dan meminta bantuan fasilitasi kepulangan dari Kamboja. Jumlah tersebut meningkat signifikan dibandingkan sepanjang 2025 yang tercatat sebanyak 5.088 orang.


Meski upaya pemulangan terus dilakukan, pemerintah Indonesia masih menemukan adanya WNI yang berangkat ke Kamboja dengan tujuan bekerja di perusahaan atau jaringan yang ternyata berkaitan dengan aktivitas penipuan daring.

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos: 28284
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com