ESC : ( Tutup Form )

Australia Tetapkan Standar Baru Pekerja Ojol, Upah Minimum Rp 395.000 per Jam


Kamis, 13  Aagustus  2026 - 12:41 WIB

Australia Tetapkan Standar Baru Pekerja Ojol, Upah Minimum Rp 395.000 per Jam
Foto Berita

SYDNEY - Pekerja layanan pengantaran makanan dan kebutuhan sehari-hari di Australia akan memperoleh standar penghasilan baru mulai pekan depan. Pemerintah Australia melalui Fair Work Commission (FWC) menetapkan bayaran minimum sebesar 31,30 dollar Australia per jam atau sekitar Rp 395.000.


Ketentuan tersebut berlaku mulai 17 Agustus 2026 dan menjadi salah satu langkah penting dalam memperkuat perlindungan bagi pekerja ekonomi gig.


Nilai upah yang ditetapkan FWC tersebut berada di atas upah minimum nasional Australia yang saat ini sebesar 26,44 dollar Australia per jam.


Namun, perhitungan upah bagi pekerja pengantaran tidak didasarkan pada seluruh waktu mereka berada di luar rumah. Tarif minimum tersebut berlaku untuk engaged time, yakni sejak pekerja menerima pesanan hingga proses pengantaran selesai.


Selain menetapkan batas minimum pendapatan, aturan baru juga memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan selama menjalankan pekerjaan. Perusahaan diwajibkan menyediakan tingkat perlindungan minimum yang wajar melalui asuransi kecelakaan kerja.


Meski demikian, FWC tidak menentukan secara rinci nominal santunan atau cakupan perlindungan yang harus diberikan perusahaan.


Para pekerja masih memiliki kewajiban untuk memastikan kendaraan yang digunakan dalam aktivitas pengantaran mempunyai asuransi pihak ketiga.


Keputusan FWC mendapat sambutan dari Transport Workers Union (TWU). Serikat pekerja tersebut menilai aturan baru ini sebagai tonggak penting dalam perjuangan meningkatkan kesejahteraan pekerja ekonomi gig di Australia.


Selama bertahun-tahun, pekerja layanan pengantaran menghadapi persoalan perlindungan kerja karena status mereka kerap ditempatkan sebagai kontraktor independen. Kondisi tersebut membuat mereka tidak memperoleh sejumlah hak yang umumnya diterima pekerja dalam hubungan kerja konvensional.


Aturan baru ini diperkirakan akan memengaruhi sekitar 250.000 pekerja di Australia. Langkah Australia tersebut juga muncul di tengah perhatian dunia terhadap kondisi kerja di sektor ekonomi gig. Pada Juni 2026, Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) mengadopsi perjanjian global mengenai standar kerja yang layak bagi pekerja ekonomi gig.


Perjanjian tersebut menjadi kesepakatan internasional pertama yang secara khusus membahas kondisi kerja dalam sektor ekonomi gig. Meski demikian, penerapannya masih menunggu proses ratifikasi dari masing-masing negara.


Australia sendiri sebelumnya telah mengambil langkah legislatif untuk memperkuat perlindungan pekerja gig. Parlemen negara itu mengesahkan sejumlah perubahan aturan ketenagakerjaan pada 2023 dan 2024 di bawah pemerintahan Partai Buruh.

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos: 28284
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com