ESC : ( Tutup Form )

Bansos Beras 10 Kg Mulai Disalurkan 17 Agustus, Ini Syarat dan Cara Mengambilnya


Selasa, 04  Aagustus  2026 - 11:11 WIB

Bansos Beras 10 Kg Mulai Disalurkan 17 Agustus, Ini Syarat dan Cara Mengambilnya
Foto Berita

JAKARTA - Pemerintah akan mulai menyalurkan bantuan pangan berupa beras kepada 33,24 juta keluarga penerima manfaat (KPM) mulai 17 Agustus 2026. Penyaluran tahap kedua ini dilakukan melalui sejumlah titik distribusi, termasuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih).


Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Rachmi Widiriani mengatakan, koperasi desa yang memiliki fasilitas memadai dapat dimanfaatkan sebagai lokasi penyaluran bantuan.


Menurutnya, Kopdes Merah Putih yang mempunyai gudang, tempat luas, serta berada dekat dengan penerima bantuan bisa menjadi alternatif titik distribusi agar penyaluran lebih efektif.


Bantuan pangan beras tersebut merupakan bagian dari program Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) yang ditugaskan kepada Perum Bulog. Setiap keluarga penerima akan memperoleh bantuan beras sebanyak 10 kilogram untuk periode Juli hingga September 2026.


Total beras yang akan disalurkan mencapai sekitar 997.200 ton dengan anggaran sebesar Rp17,52 triliun.


Penetapan penerima bantuan menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) versi terbaru yang diperbarui pada Juli 2026 melalui koordinasi bersama Kementerian Sosial dan Badan Pusat Statistik (BPS).


Masyarakat yang ingin menerima bantuan harus memenuhi sejumlah ketentuan, yaitu:


-Terdaftar dalam DTSEN sebagai keluarga miskin atau rentan miskin.

-Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

-Membawa surat undangan penerima bantuan.

-Menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK).


Penerima bantuan dapat mengambil beras sesuai lokasi yang tercantum dalam surat undangan, seperti kantor desa, balai kota, atau Kopdes Merah Putih.


Bagi penerima yang tidak dapat hadir karena kondisi tertentu, seperti lanjut usia atau sakit, pengambilan dapat diwakilkan sesuai ketentuan yang berlaku.


Petugas nantinya akan melakukan proses verifikasi data sebelum bantuan diserahkan kepada penerima.


Pemerintah berharap penyaluran yang bertepatan dengan momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI dapat mempercepat distribusi bantuan pangan sekaligus membantu menjaga daya beli masyarakat, khususnya kelompok ekonomi rentan.

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos: 28284
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com