
OKU - Perselisihan saat mengukur batas tanah berujung tindak kekerasan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Seorang pria berusia 62 tahun berinisial TOM diamankan polisi setelah diduga membacok dua sepupunya, AP (30) dan PW (60).
Kapolsek Semidang Aji Iptu Meyke Krisdian Hasri membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, insiden bermula ketika keluarga korban dan tetangga terlibat persoalan mengenai batas lahan.
Awalnya, tetangga korban meminta TOM ikut melakukan pengukuran ulang batas tanah. Proses tersebut dilakukan dengan melibatkan perangkat desa dan pada awalnya berjalan tanpa kendala.
Namun, persoalan kembali muncul setelah pengukuran selesai. Saat hendak meninggalkan lokasi, salah seorang korban, Anggi, menuding TOM telah menggeser batas tanah di belakang rumah yang saat itu ditanami kopi.
Cekcok kemudian terjadi. Dalam situasi tersebut, korban disebut hendak menyerang TOM menggunakan linggis. TOM menghindar dan kemudian mengambil senjata tajam hingga membacok korban.
AP mengalami dua luka bacokan yang mengenai bagian wajah dan punggung. Sementara itu, PW yang berusaha membantu anaknya juga menjadi sasaran dan mengalami luka pada bagian punggung setelah dibacok satu kali.
"Semula pengukuran ulang selesai tanpa ada masalah namun ketika pelaku mau pulang, korban atas nama Anggi mengatakan kepada pelaku bahwa pelaku telah menggeser tanah korban," kata Meyke.
Setelah kejadian, polisi segera mendatangi lokasi dan mengamankan TOM. Ia disebut tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.
Polisi masih menangani perkara tersebut dan mendalami rangkaian kejadian yang bermula dari perselisihan mengenai batas tanah pekarangan.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |