
PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali memperluas penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH).
Dalam perkembangan terbaru, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau menetapkan sembilan orang sebagai tersangka pada Kamis (6/8/2026). Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan dana periode 2023-2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menyampaikan bahwa sembilan tersangka tersebut berasal dari jajaran manajemen PT SPRH hingga pihak yang terlibat dalam kajian perusahaan.
Kesembilan tersangka berinisial TW selaku Komisaris Utama PT SPRH, RG dan AS sebagai anggota komisaris, RH selaku Direktur Umum, ZP selaku Direktur Pengembangan, MF selaku Direktur Keuangan, SA selaku Ketua Tim Studi Kelayakan dari Universitas Prima (UNPRI) Pekanbaru, MM selaku Kepala Divisi SDM dan Litbang, serta MK selaku Sekretaris PT SPRH.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan aturan yang berlaku, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Zikrullah mengatakan langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejati Riau dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi serta menindak setiap dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT SPRH Rahman, pengacara perusahaan Zulkifli, Muhammad Arif selaku Asisten II Bidang Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, serta Dedi Saputra selaku Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH.
Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana Participating Interest 10 persen yang diterima PT SPRH dari PT Pertamina Hulu Rokan dengan nilai sekitar Rp551,47 miliar.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp64,22 miliar.
Penyidik menduga sebagian dana tersebut tidak digunakan sesuai ketentuan dan diduga dialihkan untuk kepentingan tertentu serta diberikan kepada sejumlah pihak.
Sebelumnya, Rahman selaku mantan Direktur Utama PT SPRH telah divonis 11 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dalam putusan tersebut, nama mantan Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong turut disebut dalam pertimbangan hakim terkait rangkaian perkara, namun hingga kini statusnya masih sebagai saksi.
Kejati Riau memastikan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |