ESC : ( Tutup Form )

Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Iuran Peserta Masih Mengacu Tarif Lama


Senin, 03  Aagustus  2026 - 11:30 WIB

Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Iuran Peserta Masih Mengacu Tarif Lama
Foto Berita

JAKARTA - Pemerintah mulai menerapkan perubahan sistem layanan rawat inap BPJS Kesehatan melalui skema Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Meski kelas 1, 2, dan 3 secara bertahap dihapus, besaran iuran peserta hingga 2 Agustus 2026 masih menggunakan tarif yang berlaku sebelumnya.


Pemerintah belum menetapkan tarif baru untuk skema KRIS. Selama masa transisi, peserta BPJS Kesehatan tetap membayar iuran sesuai ketentuan lama.


Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya menyampaikan bahwa penerapan KRIS diperkirakan tidak akan menyebabkan perubahan besar pada tarif iuran. Menurutnya, konsep KRIS dirancang dengan struktur pembiayaan yang tetap.


"BPJS KRIS harusnya akan diimplementasikan mulai tahun ini, tapi bertahap kan dua tahun," ujar Budi.


Ia menyebutkan, besaran tarif baru masih menunggu penetapan pemerintah, namun desain awal KRIS tidak diarahkan untuk menaikkan beban biaya peserta.


Penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Melalui aturan tersebut, peserta nantinya akan memperoleh standar layanan rawat inap yang sama melalui sistem KRIS.


Sambil menunggu pemberlakuan penuh KRIS, ketentuan pembayaran iuran masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Pembayaran iuran dilakukan paling lambat setiap tanggal 10 setiap bulan.


Sejak 1 Juli 2026, peserta tidak dikenakan denda akibat keterlambatan pembayaran iuran. Namun, denda tetap berlaku apabila peserta menjalani rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan kembali aktif.


Berikut besaran iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku:


1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Iuran peserta PBI sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah.


2. Pekerja Penerima Upah (PPU), Instansi Pemerintah. Peserta yang berasal dari PNS, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-ASN dikenakan iuran sebesar 5 persen dari gaji bulanan. Rinciannya, 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta.


3. PPU BUMN, BUMD, dan Swasta. Besaran iuran sebesar 5 persen dari gaji per bulan, dengan pembagian 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja.


4. Anggota Keluarga Tambahan PPU. Untuk anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua dikenakan iuran sebesar 1 persen dari gaji per orang setiap bulan yang dibayar oleh pekerja.


5. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), Bukan Pekerja, dan Kerabat Lain. 

-Rp42.000 per orang per bulan untuk manfaat layanan yang sebelumnya setara Kelas III. Peserta membayar Rp35.000, sedangkan pemerintah memberikan subsidi Rp7.000.

-Rp100.000 per orang per bulan untuk manfaat layanan yang sebelumnya setara Kelas II.

-Rp150.000 per orang per bulan untuk manfaat layanan yang sebelumnya setara Kelas I.


6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan. Iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan dan dibayarkan oleh pemerintah.


Dengan penerapan KRIS secara bertahap, pemerintah masih melakukan penyesuaian agar seluruh peserta dapat memperoleh standar pelayanan kesehatan yang seragam tanpa menimbulkan beban tambahan yang besar.

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos: 28284
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com