
DAMASKUS - Pengadilan di Suriah menjatuhkan vonis hukuman mati secara in absentia kepada mantan Presiden Bashar al-Assad pada Selasa, 11 Agustus 2026. Ia dinyatakan bersalah atas sejumlah perkara yang berkaitan dengan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama konflik Suriah.
Assad diketahui telah meninggalkan Suriah bersama keluarganya dan kemudian menetap di Moskow, Rusia, sejak Desember 2024. Vonis tersebut menjadi salah satu langkah penting otoritas baru Suriah dalam memproses sejumlah tokoh yang terkait dengan pemerintahan Assad sebelumnya.
Selain Bashar al-Assad, pengadilan juga menjatuhkan hukuman mati kepada adiknya, Maher al-Assad. Ia dinyatakan bersalah dalam perkara pembunuhan berencana, penyiksaan, serta tindakan yang dinilai mendorong terjadinya kekerasan.
Otoritas Suriah menyatakan akan berupaya mengejar kedua bersaudara tersebut melalui jalur internasional. Langkah ini dilakukan meskipun keduanya saat ini berada di luar wilayah Suriah.
Seorang pejabat dari era pemerintahan Assad, Atif Najib, turut menerima hukuman mati. Najib merupakan sepupu Bashar al-Assad dan sebelumnya menjabat sebagai kepala keamanan politik di Provinsi Daraa.
Daraa dikenal sebagai wilayah yang menjadi titik awal pemberontakan terhadap pemerintahan Assad pada 2011. Najib, yang ditangkap pada Januari 2025, dinyatakan bersalah atas sejumlah tindakan, termasuk pembunuhan, kematian anak-anak berusia di bawah 15 tahun, serta penyiksaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Pengadilan menyatakan perbuatan tersebut termasuk dalam kategori kejahatan terhadap kemanusiaan dan menjatuhkan hukuman paling berat kepada Najib.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |