ESC : ( Tutup Form )

Menang di Lima Gugatan, Kepengurusan DPP PPP Kian Kokoh Secara Hukum


Rabu, 08  Juli  2026 - 11:28 WIB

Menang di Lima Gugatan, Kepengurusan DPP PPP Kian Kokoh Secara Hukum
Foto Berita

JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali memperoleh penguatan legalitas setelah memenangkan lima gugatan sengketa internal yang diajukan sejumlah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP di Provinsi Bengkulu. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut dinilai semakin mempertegas kewenangan kepengurusan DPP PPP dalam menjalankan roda organisasi partai.


Lima perkara yang diputus oleh majelis hakim berasal dari gugatan DPC PPP Kota Bengkulu, Kabupaten Lebong, Kabupaten Kaur, Kabupaten Kepahiang, dan Kabupaten Bengkulu Tengah. Dalam putusannya, pengadilan pada pokok perkara memberikan pertimbangan yang menguntungkan DPP PPP sebagai pihak tergugat.


Sengketa tersebut berawal dari keberatan sejumlah pengurus daerah terhadap berbagai kebijakan organisasi yang diambil DPP PPP. Kebijakan yang dipersoalkan berkaitan dengan fungsi pembinaan, pengawasan, evaluasi, serta penataan kepengurusan di lingkungan partai.


Melalui putusan tersebut, pengadilan menegaskan bahwa pengelolaan organisasi partai politik harus mengacu pada ketentuan Undang-Undang Partai Politik serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai yang berlaku. Dengan demikian, setiap kebijakan yang dihasilkan melalui mekanisme organisasi memiliki dasar hukum yang harus dihormati oleh seluruh jajaran partai.


Kuasa Hukum DPP PPP, Syifaus Syarif, menyebut kemenangan tersebut bukan sekadar keberhasilan dalam proses hukum, tetapi juga menjadi penegasan terhadap keabsahan kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar X yang saat ini dipimpin Ketua Umum Muhamad Mardiono.


Menurutnya, berbagai keputusan yang diambil DPP selama ini memiliki landasan hukum yang jelas dan sesuai dengan aturan organisasi maupun ketentuan perundang-undangan yang mengatur partai politik di Indonesia.


Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 memberikan hak kepada partai politik untuk mengatur dan mengelola organisasi secara mandiri selama dilaksanakan sesuai AD/ART. Oleh karena itu, kebijakan yang lahir dari mekanisme internal partai memiliki legitimasi yang kuat secara hukum.


Selain itu, kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar X juga telah mendapatkan pengesahan resmi dari Menteri Hukum Republik Indonesia. Pengesahan tersebut menjadi dasar legal yang memperkuat kedudukan DPP PPP sebagai kepengurusan yang sah dan berwenang menjalankan seluruh fungsi organisasi.


Syifaus menambahkan, AD/ART PPP memberikan mandat kepada DPP sebagai pimpinan tertinggi partai untuk melakukan pembinaan, pengawasan, konsolidasi, serta mengambil langkah-langkah organisatoris yang diperlukan demi menjaga efektivitas dan keberlangsungan organisasi di seluruh tingkatan.


Menurutnya, kewenangan tersebut merupakan bagian penting dari sistem kepartaian yang bertujuan menjaga disiplin, soliditas, dan kesinambungan program organisasi. Karena itu, setiap keputusan yang dihasilkan melalui mekanisme resmi partai memiliki kekuatan mengikat bagi seluruh kader dan pengurus.


Lebih lanjut, ia berharap putusan pengadilan tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat konsolidasi internal partai menjelang berbagai agenda politik nasional pada masa mendatang. Kepastian hukum, kata dia, menjadi faktor penting agar seluruh kader memiliki arah perjuangan yang sama dalam membangun organisasi.


DPP PPP juga mengajak seluruh kader untuk menghormati proses hukum yang telah berjalan serta menjadikan putusan pengadilan sebagai landasan memperkuat persatuan dan soliditas partai. Dengan berakhirnya sejumlah sengketa tersebut, PPP diharapkan dapat lebih fokus menjalankan program organisasi dan mempersiapkan diri menghadapi tantangan politik ke depan.


Kemenangan dalam lima perkara sekaligus ini dinilai menjadi salah satu pencapaian penting bagi DPP PPP karena mempertegas legitimasi kepengurusan partai di tengah dinamika internal yang selama beberapa waktu terakhir menjadi perhatian publik.

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos: 28284
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com