
BALI - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, A Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa setiap peserta BPJS Kesehatan berhak memperoleh pelayanan yang sama tanpa membedakan status kepesertaan, termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya ditanggung pemerintah.
Pernyataan tersebut disampaikan saat meninjau pelayanan di RSUP Prof Ngoerah, Denpasar, Bali, Rabu (8/7/2026). Menurutnya, pelayanan di rumah sakit berjalan baik dan seluruh pasien mendapatkan perlakuan yang setara.
Muhaimin menjelaskan bahwa Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dibangun atas prinsip gotong royong. Pemerintah membiayai iuran peserta PBI, sementara peserta mandiri dan perusahaan turut berkontribusi melalui pembayaran iuran sehingga seluruh masyarakat dapat saling membantu dalam menghadapi risiko kesehatan.
Sebagai ilustrasi, ia menyebut biaya cuci darah bagi pasien gagal ginjal dapat mencapai sekitar Rp1,2 juta untuk setiap tindakan. Dengan jadwal terapi dua kali dalam sepekan, biaya pengobatan bisa mendekati Rp10 juta per bulan. Melalui skema BPJS, beban tersebut ditanggung bersama sehingga pasien tetap dapat memperoleh layanan kesehatan.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah akan terus memperkuat sistem jaminan sosial melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Selain meningkatkan kualitas pelayanan, pengelolaan keuangan BPJS serta ketepatan sasaran penerima bantuan iuran juga menjadi perhatian agar program tetap berkelanjutan.
Muhaimin mengajak masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi untuk menjadi peserta mandiri dan membayar iuran secara rutin sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama sekaligus mendukung keberlangsungan Program JKN.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |