ESC : ( Tutup Form )

Pengadilan Federal Hentikan Proyek Ballroom Gedung Putih, Trump Siapkan Banding


Sabtu, 08  Aagustus  2026 - 14:41 WIB

Pengadilan Federal Hentikan Proyek Ballroom Gedung Putih, Trump Siapkan Banding
Foto Berita

WASHINGTON - Proyek pembangunan ballroom berukuran besar di kompleks Gedung Putih kembali menghadapi hambatan hukum. Pengadilan banding federal Amerika Serikat menyatakan pembangunan tersebut tidak dapat dilakukan tanpa persetujuan dari Kongres.


Putusan Pengadilan Banding Sirkuit DC itu keluar dengan perbandingan suara 2-1. Keputusan tersebut memenangkan gugatan yang diajukan National Trust for Historic Preservation, organisasi yang selama ini memperjuangkan pelestarian bangunan dan kawasan bersejarah di Amerika Serikat.


Dalam pertimbangannya, mayoritas hakim menilai kewenangan untuk menyetujui perubahan besar terhadap Gedung Putih berada pada Kongres. Menurut pengadilan, pihak eksekutif tidak memiliki kewenangan tak terbatas untuk mengubah bangunan bersejarah tersebut hanya berdasarkan keinginan seorang presiden.


Meski demikian, pengadilan belum langsung menghentikan seluruh proses proyek. Pelaksanaan putusan ditangguhkan selama dua pekan agar pemerintahan Donald Trump memiliki kesempatan mengajukan permohonan banding ke Mahkamah Agung AS.


Trump pun memastikan dirinya akan menempuh jalur tersebut. Melalui unggahan di Truth Social, Trump mengatakan pemerintahannya akan segera membawa perkara itu ke Mahkamah Agung dan meminta keputusan pengadilan banding dibatalkan.


Perbedaan pandangan juga terlihat di antara para hakim. Hakim Patricia Millett dan Brad Garcia berada di pihak mayoritas. Keduanya masing-masing ditunjuk oleh mantan Presiden Barack Obama dan Joe Biden. Sementara itu, Hakim Neomi Rao, yang ditunjuk Trump, menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.


Sengketa ballroom ini bermula dari keputusan Trump untuk membongkar Sayap Timur Gedung Putih pada tahun sebelumnya. Area tersebut rencananya digunakan untuk membangun ruang acara berkapasitas besar.


Sebelumnya, pada April, hakim federal di Washington DC telah memerintahkan penghentian pembangunan ballroom di atas permukaan tanah sampai ada persetujuan dari Kongres. Namun, proses banding sempat memungkinkan pembangunan tetap berjalan sementara perkara diperiksa.


Putusan terbaru mempertegas bahwa pembangunan ballroom secara keseluruhan membutuhkan keterlibatan dan persetujuan Kongres.


Kasus tersebut menjadi salah satu dari sejumlah persoalan hukum yang berkaitan dengan proyek-proyek besar Trump di kawasan ibu kota AS. Selain ballroom Gedung Putih, sejumlah rencana lain juga menghadapi gugatan, termasuk perubahan pada Reflecting Pool, pembangunan monumen yang terinspirasi Arc de Triomphe di Paris, serta rencana mengubah lapangan golf publik menjadi fasilitas golf privat.


Presiden dan CEO National Trust, Brent Leggs, menyambut keputusan pengadilan tersebut. Ia menilai putusan itu memberikan ruang bagi masyarakat untuk ikut menentukan masa depan bangunan dan kawasan bersejarah yang menjadi bagian penting dari identitas Amerika Serikat.


Di sisi lain, Hakim Neomi Rao dalam pendapatnya mempertanyakan kedudukan hukum National Trust untuk membawa perkara tersebut ke pengadilan. Pandangan tersebut sebelumnya juga menjadi bagian dari argumen yang disampaikan tim hukum Trump.


Dengan rencana banding ke Mahkamah Agung, perselisihan mengenai pembangunan ballroom Gedung Putih diperkirakan masih akan berlanjut.

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos: 28284
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com