
SURABAYA - Kecelakaan maut yang melibatkan Mitsubishi Outlander terjadi di kawasan Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, pada Minggu (23/8/2026) dini hari. Peristiwa tersebut menyebabkan satu orang meninggal dunia.
Mobil Outlander dengan nomor polisi L 1049 OO yang dikemudikan ENR (32) terlibat kecelakaan dengan sebuah taksi listrik dan pikap sekitar pukul 03.30 WIB. Polisi kemudian menetapkan ENR sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam pemeriksaan, ENR mengungkapkan bahwa sebelum kecelakaan ia berada di sebuah tempat hiburan malam yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian. Ia mengaku telah mengonsumsi sekitar tujuh gelas minuman beralkohol.
ENR mengatakan dirinya tidak menyadari bahwa kondisi tubuhnya saat itu sudah dipengaruhi alkohol.
“Saya sendiri enggak sadar kalau saya mabuk. Namanya orang mabuk,” ujar ENR.
Ia juga mengakui sempat memaki orang-orang di sekitar lokasi kejadian. Setelah kecelakaan, ENR menyampaikan penyesalan dan meminta maaf kepada keluarga korban yang meninggal dunia.
Pengakuan tersebut kemudian menjadi sorotan warganet. Sejumlah pengguna media sosial menilai keputusan mengemudi setelah mengonsumsi alkohol tetap menjadi tanggung jawab pengemudi dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan tidak menyadari kondisi mabuk.
Salah satu komentar yang ramai disorot mengingatkan masyarakat agar tidak mengemudi setelah mengonsumsi alkohol.
“Kalau nyetir sendiri jangan minum alkohol. Kalau minum alkohol jangan nyetir.”
Kasus kecelakaan tersebut kini ditangani kepolisian, sementara ENR telah berstatus tersangka.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |