
BANDARLAMPUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam aksi perampasan kendaraan bermotor di Kota Bandar Lampung. Informasi yang beredar juga menyebut seorang pensiunan AKBP turut diamankan dalam kasus tersebut.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari seorang warga berinisial CR (47) yang mengaku menjadi korban intimidasi oleh sekelompok orang yang diduga merupakan debt collector.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Indra Hermawan, mengatakan para terduga pelaku sempat melakukan perlawanan ketika hendak diamankan sehingga petugas terpaksa melepaskan tembakan peringatan.
"Pada saat dilakukan penangkapan, para pelaku melakukan perlawanan sehingga anggota mengeluarkan tembakan peringatan," ujarnya, Senin (29/6/2026).
Peristiwa yang dilaporkan korban terjadi pada Jumat (26/6/2026) saat mobil Mitsubishi Pajero Sport miliknya diparkir di halaman sebuah butik di Jalan Kartini, Bandar Lampung.
Tak lama kemudian, korban didatangi sejumlah orang yang diduga sebagai debt collector. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban disebut mendapat intimidasi dan dipaksa membawa kendaraannya menuju kantor pembiayaan CIMB Niaga Auto Finance untuk diserahkan kepada pihak leasing.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit 4 Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 21.30 WIB, tim yang dipimpin Komisaris Polisi Jonnifer Yolandra berhasil mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Dalam operasi itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Mitsubishi Pajero Sport milik korban, satu unit Toyota Innova, satu unit Nissan X-Trail yang diduga digunakan para pelaku, enam kartu tanda penduduk (KTP), serta tiga surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Saat ini seluruh terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Lampung. Penyidik mendalami peran masing-masing dalam perkara tersebut.
Polisi menjerat para terduga pelaku dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pemerasan, atau pengancaman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polda Lampung menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh keterlibatan setiap pihak dalam kasus dugaan perampasan kendaraan tersebut, termasuk menelusuri informasi mengenai dugaan keterlibatan seorang pensiunan AKBP yang disebut ikut diamankan.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |