ESC : ( Tutup Form )

1,36 Ton Ketamin dari Kapal MV King Sun Digagalkan di Kepri, 8 ABK Myanmar Ditahan


Senin, 10  Aagustus  2026 - 12:05 WIB

1,36 Ton Ketamin dari Kapal MV King Sun Digagalkan di Kepri, 8 ABK Myanmar Ditahan
Foto Berita

BATAM - Aparat gabungan menggagalkan dugaan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar melalui perairan Kepulauan Riau. Sebanyak 1,36 ton ketamin ditemukan di kapal kargo berbendera asing, MV King Sun.


Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan delapan anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Myanmar. Nilai barang bukti yang disita ditaksir mencapai sekitar Rp2,1 triliun.


Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers di Markas Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV Batam, Tanjung Sengkuang, Batuampar, Minggu (9/8/2026).


Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI) Laksamana Madya TNI Dr. Denih Hendrata mengatakan operasi tersebut merupakan hasil kerja sama sejumlah instansi dalam mengawasi pergerakan kapal di wilayah perairan Indonesia.


Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan 65 karung berisi barang yang diduga ketamin. Total berat bruto barang tersebut mencapai sekitar 1,36 ton.


Pemeriksaan terhadap MV King Sun masih dilanjutkan untuk memastikan tidak ada narkotika lain yang disembunyikan di bagian kapal.


“Narkotika ini harus dimusnahkan. Ke depan akan dilaksanakan pemusnahan dengan berkoordinasi bersama BNN dan para pemangku kepentingan lainnya sehingga benar-benar lenyap dan tidak beredar di masyarakat,” kata Denih.


Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menjelaskan, kasus tersebut bermula dari informasi intelijen mengenai sebuah kapal yang diduga membawa narkotika dari Thailand menuju Indonesia.


Informasi itu kemudian dikembangkan melalui pemantauan dan operasi bersama lintas instansi.


MV King Sun terdeteksi memasuki perairan Indonesia pada 6 Agustus 2026. Petugas kemudian melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap kapal tersebut.


Hasil penggeledahan menemukan puluhan karung yang berada di dalam kapal. Setelah dilakukan pengujian awal, seluruh barang tersebut dinyatakan mengandung ketamin dengan berat bruto sekitar 1,36 ton.


Delapan ABK asal Myanmar selanjutnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan.


Suyudi mengatakan proses penyidikan masih berjalan. Aparat kini berupaya menelusuri pihak yang mengendalikan pengiriman tersebut, termasuk asal barang dan pihak yang diduga menjadi penerima di Indonesia.


Ketamin pada dasarnya merupakan zat yang digunakan dalam dunia medis, salah satunya sebagai obat anestesi. Namun, penggunaannya di luar kepentingan medis dapat menimbulkan efek halusinasi dan berpotensi disalahgunakan.


BNN juga menemukan perkembangan modus penyalahgunaan ketamin, termasuk mengolahnya menjadi bentuk cair yang dapat digunakan pada rokok elektronik atau vape.


Dengan jumlah mencapai 1,36 ton, nilai ekonomis barang bukti dalam kasus ini diperkirakan sekitar Rp2,1 triliun.


Suyudi menilai besarnya jumlah tersebut memperlihatkan skala ancaman yang dapat muncul apabila narkotika berhasil masuk ke pasar gelap dan beredar di masyarakat.


Kepulauan Riau menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian khusus karena berada di kawasan jalur pelayaran internasional. Kondisi geografis tersebut membuat pengawasan terhadap lalu lintas kapal menjadi tantangan tersendiri bagi aparat.


Karena itu, penguatan pertukaran informasi dan operasi terpadu antarinstansi terus dilakukan untuk memutus jalur penyelundupan narkotika.


Selain BNN dan TNI AL, unsur Bea Cukai serta Polri turut terlibat dalam penanganan kasus tersebut.


Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang diwakili Guntur Sakti mengapresiasi pengungkapan tersebut. Masyarakat juga diharapkan ikut berperan dalam mencegah peredaran narkotika demi melindungi generasi muda.


Sementara itu, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap delapan ABK dan pemeriksaan menyeluruh terhadap MV King Sun untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos: 28284
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com