
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah menyiapkan kebijakan strategis berupa KPR rumah subsidi dengan tenor hingga 40 tahun. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap hunian layak dan terjangkau.
Menteri PKP, Maruar Sirait, mengungkapkan bahwa rencana tersebut telah dibahas dalam laporan yang disampaikan kepada Presiden Prabowo di Istana Negara. Program ini juga melanjutkan berbagai inisiatif perumahan nasional seperti rusun subsidi, Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), serta program bedah rumah.
Menurutnya, perpanjangan tenor KPR menjadi 40 tahun akan memberikan ruang lebih longgar bagi masyarakat dalam membayar cicilan rumah setiap bulan. Dengan demikian, beban finansial masyarakat diharapkan menjadi lebih ringan dibanding skema pembiayaan sebelumnya.
“Tenornya diperpanjang agar lebih pro rakyat,” ujar Menteri PKP dalam keterangannya.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan penyesuaian regulasi melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Tenaga Kerja, dan OJK melalui skema TAPERA.
Program ini juga mencakup pengembangan tipe hunian yang lebih variatif, mulai dari satu hingga tiga kamar, agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat sekaligus menarik bagi pengembang.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari target besar pembangunan tiga juta rumah yang diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat sekaligus mendorong pertumbuhan sektor properti nasional.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |