
BANDAACEH - Dua sejoli berinisial PR (22) dan LH (25) divonis hukuman 25 kali cambuk oleh Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh setelah terbukti melakukan jarimah ikhtilath atau perbuatan bermesraan tanpa ikatan pernikahan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang, dengan majelis hakim menyatakan keduanya melanggar ketentuan dalam Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat.
Kasus ini bermula pada Februari 2026 ketika keduanya melakukan siaran langsung melalui TikTok. Dalam siaran tersebut, keduanya terlihat bermesraan hingga berciuman di dalam mobil.
Video tersebut kemudian tersebar luas dan menjadi viral di media sosial, hingga akhirnya memicu perhatian publik dan penindakan oleh aparat.
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan PR dan LH terbukti melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Hakim Ketua Said Safnizar menjatuhkan hukuman uqubat cambuk sebanyak 25 kali untuk masing-masing terdakwa, dengan ketentuan masa tahanan yang telah dijalani akan diperhitungkan dalam eksekusi hukuman.
Kedua terdakwa juga diperintahkan tetap ditahan hingga pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena bermula dari aktivitas siaran langsung di media sosial yang kemudian berujung pada proses hukum.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |