
MAKASSAR - Polemik pengunduran diri ratusan kepala sekolah di Sulawesi Selatan menjadi sorotan publik. Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel mengungkap bahwa langkah tersebut berkaitan dengan hasil evaluasi yang dipicu oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pengelolaan anggaran sekolah, khususnya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Persoalan ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi E DPRD Sulawesi Selatan bersama jajaran Disdik Sulsel pada Jumat (12/6/2026). Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, menyebut terdapat sekitar 500 kepala sekolah yang diminta membuat surat pernyataan pengunduran diri secara bertahap.
"Tahap pertama ada 128 kepala sekolah, tahap kedua ada 198 kepala sekolah. Totalnya hampir mencapai 500 orang," ujarnya usai rapat.
Menurut Andi Tenri, kebijakan tersebut muncul setelah adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan keuangan sekolah.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa sebagian besar temuan tersebut telah ditindaklanjuti dengan pengembalian kerugian negara oleh kepala sekolah yang bersangkutan.
"Temuan BPK itu sudah dikembalikan oleh kepala sekolah, sehingga kami menganggap persoalan administrasinya sudah selesai," katanya.
DPRD Sulsel juga meminta Dinas Pendidikan menghentikan kebijakan yang mendorong kepala sekolah menandatangani surat pengunduran diri. Menurut mereka, pendekatan persuasif lebih tepat dilakukan agar para kepala sekolah dapat kembali bekerja dengan nyaman.
Dalam rapat tersebut terungkap bahwa sebagian besar temuan auditor BPK berkaitan dengan pengelolaan dana BOS di sejumlah sekolah. DPRD menilai pengembalian dana yang menjadi temuan audit menunjukkan adanya itikad baik dari para kepala sekolah untuk menyelesaikan persoalan administrasi yang ditemukan.
Karena itu, DPRD meminta Disdik Sulsel mencari solusi yang tidak menimbulkan tekanan psikologis terhadap para kepala sekolah yang telah menyelesaikan kewajibannya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari mekanisme evaluasi kinerja kepala sekolah.
Menurutnya, kemampuan mengelola anggaran sekolah menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian kinerja dan integritas seorang kepala sekolah.
"Jika dalam pengelolaan anggaran ditemukan banyak persoalan atau ketidaktertiban administrasi, maka hal itu menjadi bagian dari evaluasi kinerja," ujarnya.
Iqbal juga menegaskan bahwa jabatan kepala sekolah merupakan tugas tambahan bagi seorang guru, sehingga dapat diberikan maupun dicabut sesuai hasil evaluasi dan kebutuhan organisasi.
Pihak Disdik Sulsel mengaku telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait mekanisme tersebut untuk memastikan langkah yang diambil sesuai regulasi yang berlaku.
Kasus ini memunculkan perdebatan mengenai batas antara kesalahan administrasi, tanggung jawab pengelolaan anggaran, dan evaluasi jabatan kepala sekolah. DPRD Sulsel berharap solusi yang diambil tetap memperhatikan aspek pembinaan dan keberlangsungan proses pendidikan di sekolah.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |