ESC : ( Tutup Form )

SPMB 2026 Diawasi Ketat, Kemendikdasmen Dukung Langkah KPK Cegah Korupsi dan Gratifikasi


Senin, 08  Juni  2026 - 12:46 WIB

SPMB 2026 Diawasi Ketat, Kemendikdasmen Dukung Langkah KPK Cegah Korupsi dan Gratifikasi
Foto Berita

JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan dukungan terhadap Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).


Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal, Gogot Suharwoto, mengatakan aturan tersebut menjadi penguatan penting agar pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel.


Ia menegaskan, proses penerimaan murid baru harus terbebas dari praktik pungutan liar, suap, maupun titipan.


“SPMB adalah pintu awal akses pendidikan bagi anak-anak Indonesia. Prosesnya harus bersih, adil, dan tidak memberi ruang bagi penyalahgunaan kewenangan,” ujar Gogot di Jakarta.


Menurutnya, dukungan KPK juga sejalan dengan program SPMB Ramah yang diusung Kemendikdasmen bersama pemerintah daerah. Program tersebut dirancang agar proses penerimaan siswa baru lebih mudah diakses, jelas prosedurnya, serta melindungi masyarakat dari praktik yang merugikan.


Gogot menambahkan, SPMB Ramah bukan hanya sistem administrasi, tetapi juga komitmen untuk menghadirkan layanan pendidikan yang adil bagi seluruh anak Indonesia tanpa diskriminasi maupun biaya tidak resmi.


“Negara harus memastikan setiap anak memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi dan tanpa biaya yang tidak semestinya,” tegasnya.


Melalui Surat Edaran KPK tersebut, seluruh pihak diingatkan untuk menolak gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan serta memperkuat pencegahan konflik kepentingan. Pelaporan gratifikasi juga menjadi bagian penting dalam menjaga integritas proses SPMB.


Kemendikdasmen turut mendorong dinas pendidikan dan satuan pendidikan di daerah untuk memperkuat tata kelola, termasuk keterbukaan informasi, penyediaan kanal pengaduan, serta penanganan laporan secara cepat dan akuntabel.


Selain itu, partisipasi masyarakat juga dinilai penting dalam pengawasan. Orang tua, guru, hingga media diharapkan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan SPMB.

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos: 28284
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com