
CANBERRA - Pemerintah Australia melalui regulator keamanan internet mengambil langkah hukum terhadap Telegram. Platform pesan tersebut terancam dikenai denda hingga 54,6 juta dolar Australia atau sekitar Rp570 miliar karena dinilai gagal menangani konten terkait terorisme.
Lembaga pengawas internet Australia, eSafety Commissioner, menuding Telegram tidak segera menghapus sejumlah materi ekstremis meski telah mendapat pemberitahuan. Konten yang dipermasalahkan antara lain video aksi eksekusi kelompok teroris, penembakan massal, serta materi yang mendukung aktivitas ekstremisme.
Beberapa konten disebut berkaitan dengan aksi kekerasan besar, termasuk serangan di dua masjid Christchurch, Selandia Baru pada 2019, serta penembakan di sebuah supermarket di Buffalo, Amerika Serikat pada 2022.
Komisioner eSafety Julie Inman Grant menyatakan pihaknya menemukan konten tersebut masih dapat diakses dalam waktu lama setelah Telegram diberi informasi mengenai keberadaannya.
Menurutnya, Telegram juga dinilai tidak mengambil tindakan terhadap akun-akun yang menyebarkan materi tersebut.
"Konten ini tetap tersedia di layanan tersebut setelah Telegram diberi tahu," ujar Grant.
eSafety menyebut tindakan hukum ini dilakukan di tengah meningkatnya kekhawatiran keamanan di Australia. Lembaga tersebut turut menyinggung kasus penembakan bermotif antisemitisme di kawasan Bondi, Sydney, yang menewaskan 15 orang pada tahun lalu.
Menanggapi tuduhan tersebut, Telegram membantah telah membiarkan penyebaran konten terorisme. Perusahaan menyatakan akan menghadapi proses hukum dan mengklaim telah menutup ribuan komunitas ekstremis sepanjang 2026.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |