
LIMA - Mantan Presiden Peru Ollanta Humala akhirnya menghirup udara bebas setelah Mahkamah Konstitusi Peru membatalkan hukuman 15 tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan kepadanya dalam perkara pencucian uang terkait skandal korupsi Odebrecht.
Humala keluar dari fasilitas penahanan khusus mantan pejabat negara di Lima pada Jumat (31/7/2026) malam waktu setempat. Ia meninggalkan lokasi dengan pengawalan aparat dan disambut sejumlah pendukung yang telah menunggu.
Pria berusia 64 tahun itu sebelumnya dinyatakan bersalah bersama istrinya, Nadine Heredia, atas tuduhan menerima dana ilegal dari perusahaan konstruksi Brasil, Odebrecht, serta bantuan dari pemerintah Venezuela untuk kepentingan kampanye politik.
Namun, Humala sejak awal membantah tuduhan tersebut. Ia menilai kasus hukum yang menjeratnya merupakan bentuk tekanan politik dan proses peradilan yang tidak adil.
"Kami menjadi korban penganiayaan politik dan yudisial," ujar Humala setelah dibebaskan.
Dalam pernyataannya, mantan pemimpin Peru periode 2011-2016 itu kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima dana kampanye ilegal dari pihak asing.
Pembebasan Humala terjadi setelah Mahkamah Konstitusi Peru pada Kamis (30/7/2026) memutuskan hukuman tersebut tidak berlaku secara hukum. Pengadilan pidana kemudian mengeluarkan perintah pembebasan terhadapnya.
Menteri Luar Negeri Peru Carlos Espa menyambut keputusan tersebut dan menyebut putusan pengadilan sebagai langkah yang adil.
Kasus Humala merupakan bagian dari skandal besar Odebrecht yang mengguncang sejumlah negara Amerika Latin. Perusahaan konstruksi asal Brasil itu diketahui pernah mengakui keterlibatan dalam praktik suap untuk mendapatkan berbagai proyek infrastruktur.
Dalam pengakuannya pada 2016, Odebrecht menyatakan telah mengeluarkan ratusan juta dolar untuk pembayaran ilegal kepada pejabat dan tokoh politik di berbagai negara, termasuk Peru.
Selain Humala, skandal tersebut juga menyeret sejumlah mantan pemimpin Peru lainnya, seperti Alejandro Toledo, Martin Vizcarra, dan Pedro Castillo.
Sementara itu, Nadine Heredia yang juga terlibat dalam perkara tersebut saat ini berada di Brasil setelah mengajukan permohonan suaka politik.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |