
PALU - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulawesi Tengah memperkuat pengawasan terhadap perusahaan sebagai langkah menjaga kelestarian lingkungan di tengah meningkatnya aktivitas investasi di wilayah tersebut. Selain memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan lingkungan, pemerintah juga mengajak masyarakat berperan aktif mencegah pencemaran melalui pengelolaan sampah yang lebih baik.
Kepala DLH Sulawesi Tengah, Wahid Irawan, mengatakan pengawasan rutin dilakukan terhadap perusahaan yang telah mengantongi persetujuan lingkungan. Langkah ini bertujuan memastikan seluruh kewajiban pengelolaan dan perlindungan lingkungan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Wahid, setiap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi administratif. Jika pelanggaran tidak segera diperbaiki, proses penegakan hukum akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Fokus kami saat ini adalah memperkuat pengawasan. Apabila ditemukan pelanggaran, tentu akan ada tindakan hingga pemberian sanksi sesuai aturan. Kami juga terus mengawal pelaksanaan peraturan daerah mengenai masyarakat hukum adat di Sulawesi Tengah," ujarnya saat ditemui di Palu, Selasa (30/6/2026).
Selain melakukan pengawasan terhadap dunia usaha, DLH Sulawesi Tengah terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan sampah sejak dari rumah tangga. Warga didorong membiasakan memilah sampah berdasarkan jenisnya agar dapat dimanfaatkan kembali serta mengurangi jumlah limbah yang berakhir di tempat pembuangan akhir.
DLH juga mengingatkan masyarakat agar tidak lagi membakar sampah karena dapat mencemari udara dan meningkatkan emisi yang berdampak pada kualitas lingkungan.
"Kami terus mengedukasi masyarakat agar tidak membakar sampah. Kami juga mengajak warga memilah sampah, mulai dari yang dapat didaur ulang, dimanfaatkan sebagai pakan ternak, hingga limbah berbahaya dan beracun (B3) yang memerlukan penanganan khusus," jelas Wahid.
Ia mengakui jumlah personel pengawas lingkungan yang dimiliki DLH masih terbatas. Karena itu, pengawasan diperkuat melalui kolaborasi dengan pemerintah kabupaten dan kota, aparat penegak hukum, serta berbagai elemen masyarakat agar pengendalian lingkungan dapat berjalan lebih efektif.
Menurutnya, menjaga kelestarian lingkungan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi memerlukan keterlibatan seluruh pihak. Partisipasi masyarakat dinilai sangat penting untuk mencegah pencemaran maupun kerusakan lingkungan di tengah pesatnya pembangunan daerah.
DLH Sulawesi Tengah juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pencemaran atau kerusakan lingkungan yang dilakukan perusahaan maupun pihak lainnya. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
"Pemerintah mengajak masyarakat ikut mengawasi aktivitas perusahaan. Jika menemukan dugaan pencemaran atau kerusakan lingkungan, segera laporkan agar dapat segera ditangani," tegas Wahid.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |