ESC : ( Tutup Form )

Gudang Pengoplos LPG Subsidi Dibongkar Bareskrim di Tangsel, 910 Tabung Diamankan


Jumat, 18  September  2026 - 12:45 WIB

Gudang Pengoplos LPG Subsidi Dibongkar Bareskrim di Tangsel, 910 Tabung Diamankan
Foto Berita

TANGERANGSELATAN - Praktik pemindahan isi LPG bersubsidi ke tabung nonsubsidi dibongkar Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri di Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.


Pengungkapan tersebut dilakukan penyidik pada Rabu (16/9/2026). Lokasi yang didatangi polisi diketahui digunakan sebagai gudang penyimpanan sekaligus tempat pemindahan isi tabung LPG.


Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni mengatakan modus yang dilakukan yakni memindahkan gas dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung berkapasitas 12 kilogram dan 50 kilogram.


"Pada hari Rabu, 16 September 2026, teman-teman penyidik Subdit 1 Ditipidter Bareskrim Polri telah melakukan pengamanan kegiatan penyuntikan tabung gas LPG dari 3 kg ke non-subsidi 12 dan 50 kg," kata Irhamni, Kamis (17/9/2026).


Praktik tersebut diduga dilakukan untuk memperoleh keuntungan dengan memanfaatkan LPG 3 kilogram yang merupakan produk bersubsidi.


Dari penggerebekan itu, penyidik mengamankan 910 tabung LPG dengan berbagai ukuran. Barang bukti tersebut terdiri dari 560 tabung LPG 3 kilogram, 12 tabung LPG 5 kilogram, 318 tabung LPG 12 kilogram, dan 20 tabung LPG 50 kilogram.


Selain tabung gas, polisi turut menyita 35 regulator, empat unit mobil, serta dua unit timbangan yang diduga berkaitan dengan kegiatan tersebut.


Irhamni menjelaskan, penyidik kemudian mengembangkan temuan dari lokasi awal hingga menemukan gudang yang digunakan untuk menyimpan tabung-tabung tersebut.


Sebanyak delapan orang saksi telah dimintai keterangan dalam proses penyidikan.


Dalam perkara ini, Bareskrim menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni E alias HB. Polisi menyebut tersangka tersebut merupakan pemilik tempat usaha yang digunakan sebagai gudang penyimpanan maupun lokasi pemindahan isi LPG.


"Bahwa tersangka E alias HB merupakan pemilik tempat usaha baik gudang ini ataupun yang di area sebelah tempat pemindahan. Jadi E alias HB ini adalah pemiliknya," ujar Irhamni.


Penyidik masih mendalami aktivitas pengoplosan tersebut, termasuk alur distribusi LPG yang telah dipindahkan dari tabung bersubsidi ke tabung nonsubsidi.

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos:
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com