ESC : ( Tutup Form )

Kemenkeu Catat Pembayaran Bunga Utang Rp394,2 Triliun hingga Agustus 2026


Minggu, 20  September  2026 - 13:13 WIB

Kemenkeu Catat Pembayaran Bunga Utang Rp394,2 Triliun hingga Agustus 2026
Foto Berita

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi pembayaran bunga utang pemerintah mencapai Rp394,2 triliun hingga akhir Agustus 2026.


Dari jumlah tersebut, pembayaran bunga utang dalam negeri menjadi porsi terbesar, yakni Rp366,4 triliun. Sementara pembayaran bunga atas utang luar negeri tercatat sebesar Rp27,8 triliun.


Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, Suminto Sastrosuwito, mengatakan besarnya porsi pembayaran bunga utang dalam negeri membuat dana tersebut tetap berputar di perekonomian nasional.


“Artinya belanja bunga yang kita realisasikan itu beredar di dalam negeri dan menjadi likuiditas serta sumber daya ekonomi untuk mendukung aktivitas ekonomi dalam negeri,” ujar Suminto dalam konferensi pers APBN KiTA di Jakarta, Jumat (18/9/2026).


Untuk menjaga efisiensi pembiayaan, Kemenkeu terus mengatur komposisi instrumen utang pemerintah. Salah satu caranya melalui lelang rutin Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang dilaksanakan setiap Selasa.


Pemerintah juga menyiapkan dua penerbitan SBN ritel tambahan hingga akhir 2026, yaitu Sukuk Tabungan dan SBN Ritel Konvensional.


Selain penerbitan surat berharga dalam negeri, opsi penerbitan SBN dalam denominasi valuta asing tetap disiapkan. Kebijakan tersebut akan disesuaikan dengan perkembangan pasar keuangan global.


Untuk pembiayaan di luar penerbitan SBN, pemerintah juga memiliki fasilitas pinjaman program dari sejumlah mitra pembangunan internasional. Di antaranya Bank Dunia, Asian Development Bank (ADB), dan Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB).


Fasilitas tersebut dapat dicairkan sesuai kebutuhan kas negara dan menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mengelola pembiayaan.


Kemenkeu juga berupaya menjaga ketersediaan instrumen di pasar sekunder agar tetap stabil. Pengaturan penerbitan diperlukan untuk menghindari tekanan pasokan yang berlebihan yang dapat memengaruhi tingkat imbal hasil atau yield.


“Kami ingin memastikan suplai penerbitan SBN domestik tetap terjaga agar tidak menambah risiko pasokan yang berpotensi meningkatkan yield,” kata Suminto.


Dengan pengaturan penerbitan tersebut, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembiayaan APBN, kondisi pasar keuangan, dan efisiensi biaya utang.

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos:
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com