ESC : ( Tutup Form )

Kejagung Bentuk Tim Khusus Beranggotakan 9 Jaksa untuk Menangani Perkara Febrie Adriansyah


Kamis, 16  Juli  2026 - 11:21 WIB

Kejagung Bentuk Tim Khusus Beranggotakan 9 Jaksa untuk Menangani Perkara Febrie Adriansyah
Foto Berita

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim penyidik khusus yang terdiri dari sembilan jaksa senior untuk menangani pengembangan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pembentukan tim tersebut dilakukan setelah diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik) khusus. Tim ini diisi oleh jaksa yang memiliki rekam jejak dan pengalaman dalam menangani perkara tindak pidana korupsi.


Menurut Anang, sebagian besar anggota tim merupakan mantan jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengalaman tersebut dinilai menjadi salah satu pertimbangan dalam penunjukan mereka untuk menangani perkara ini.


Sembilan jaksa yang tergabung dalam tim khusus tersebut antara lain Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Girsang, Riyono, Agus Sahat, Irene Putrie, Renaldi, Zet Tadung Allo, dan Hari Wibowo.


Kejagung juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan baru dalam rangka mendalami sejumlah dugaan tindak pidana. Sprindik pertama berkaitan dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada PT Krakatau. Sprindik kedua terkait dugaan korupsi dalam perkara proyek PLTU PLN yang mengalami gangguan sistem atau blackout. Sementara sprindik ketiga berhubungan dengan perkara ASABRI berdasarkan laporan yang diterima dari penyidik Polri.


Anang menjelaskan bahwa setelah diterbitkannya sprindik tersebut, proses penyidikan selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung. Meski demikian, Kejagung tetap membuka koordinasi dengan Polri dan KPK untuk memastikan proses berjalan secara bersama-sama, termasuk pengawasan dari Komisi III DPR RI.


Terkait status tersangka Febrie Adriansyah dan Don Ritto yang sebelumnya telah ditetapkan oleh kepolisian, Kejagung menyatakan status tersebut masih tetap berlaku. Namun, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan kajian terhadap berkas dan laporan yang ada sebelum menentukan langkah berikutnya.


Anang menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara akan dilakukan berdasarkan aturan hukum yang berlaku dengan melibatkan pihak-pihak terkait dalam pengawasan dan koordinasi.

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos: 28284
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com