
JAKARTA - Kejaksaan Agung menyita sekitar 104 ton timah yang merupakan aset milik Tamron alias Aon, terpidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022.
Penyitaan dilakukan oleh tim jaksa eksekutor pada 6 Juli 2026 di fasilitas peleburan milik PT Menara Cipta Mulia yang berlokasi di Kabupaten Belitung Timur, Bangka Belitung. Langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum terkait perkara korupsi timah.
Menurut Kejagung, barang yang disita terdiri atas berbagai jenis produk dan sisa olahan timah dengan total berat mencapai sekitar 104.446 kilogram. Selain itu, petugas juga mengamankan puluhan jumbo bag yang sebelumnya disimpan di gudang PT Timah Tbk di Bangka Timur.
Berdasarkan fakta persidangan, aset tersebut dinyatakan berada dalam penguasaan PT Menara Cipta Mulia yang secara nyata dikendalikan oleh Tamron alias Aon. Karena itu, seluruh komoditas yang disita dianggap sebagai harta milik terpidana yang dapat dirampas negara untuk kepentingan eksekusi putusan.
Kejagung menyatakan hasil penjualan aset melalui proses lelang nantinya akan digunakan untuk memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana.
Dalam perkara ini, Tamron sebelumnya dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis tersebut menjadi 18 tahun penjara. Selain pidana badan, ia juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar serta uang pengganti senilai lebih dari Rp3,5 triliun.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |