
JAKARTA - Kementerian Ekonomi Kreatif menyusun Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026-2045 sebagai strategi jangka panjang untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif, meningkatkan kualitas talenta, serta mendorong daya saing usaha kreatif di berbagai daerah.
Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mengatakan, Rindekraf 2026-2045 menjadi pedoman pembangunan ekonomi kreatif nasional setelah Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif 2026-2045.
“Peraturan presiden ini menjadi tonggak penting yang memberikan arah pembangunan ekonomi kreatif nasional untuk jangka menengah dan panjang,” ujar Riefky di Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Riefky menjelaskan, penyusunan Rindekraf merupakan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, khususnya Pasal 25 dan 26, yang mengatur pedoman bagi pemerintah dalam mengembangkan sektor ekonomi kreatif.
Menurutnya, Rindekraf dirancang dengan prinsip inklusif, adaptif, dan implementatif. Kebijakan tersebut mempertimbangkan keberagaman pelaku ekonomi kreatif berdasarkan subsektor usaha, skala bisnis, gender, demografi, serta karakteristik wilayah.
Selain itu, Rindekraf juga disusun agar mampu mengikuti perkembangan teknologi digital dan perubahan industri kreatif, sekaligus diterjemahkan dalam program kerja yang sesuai dengan kapasitas kementerian dan lembaga terkait.
Riefky menambahkan, Rindekraf memberikan kepastian arah kebijakan bagi pelaku ekonomi kreatif, termasuk dalam penguatan talenta, perlindungan dan komersialisasi kekayaan intelektual, serta perluasan akses pasar dan pembiayaan.
Dalam dokumen Rindekraf, pemerintah menambahkan empat subsektor baru sehingga total subsektor ekonomi kreatif meningkat dari 17 menjadi 21 subsektor.
Empat subsektor tambahan tersebut meliputi modifikasi otomotif, teknologi baru seperti kecerdasan buatan (AI), blockchain, big data, dan keamanan siber, serta konten digital yang mencakup kreator konten, afiliator, live commerce, dan layanan sulih suara (voice over).
Penyusunan Rindekraf dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan 26 kementerian dan lembaga. Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat bertindak sebagai ketua pengarah, sementara Kementerian Ekonomi Kreatif menjadi pelaksana harian.
Melalui implementasi Rindekraf 2026-2045, pemerintah berharap ekonomi kreatif dapat menjadi salah satu mesin pertumbuhan ekonomi baru yang berbasis potensi daerah dan mampu menghadapi tantangan industri masa depan.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |