
PEKANBARU - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap usaha budidaya ikan Arwana milik PT AWL di Pekanbaru, Riau. Tindakan tersebut dilakukan setelah ditemukan adanya pemeliharaan ikan Arwana jenis tertentu yang masuk kategori dilindungi tanpa dilengkapi dokumen perizinan.
Penyegelan dilakukan pada Rabu, 8 Juli 2026, sebagai bagian dari upaya penegakan aturan terhadap perdagangan dan pemanfaatan satwa perikanan yang memiliki status perlindungan. KKP menyebut ikan Arwana jenis Super Red dan Golden termasuk komoditas yang pengelolaannya harus mengikuti ketentuan khusus, termasuk aturan dalam daftar Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pelaku usaha menjalankan kegiatan sesuai regulasi yang berlaku.
Dalam pemeriksaan terhadap lokasi budidaya, petugas menemukan ribuan ikan Arwana yang berada di puluhan kolam dan akuarium aktif. Dari total 66 kolam dan akuarium yang diperiksa, terdapat 2.914 ekor ikan Arwana dari berbagai jenis.
Rinciannya terdiri dari 2.643 ekor Arwana Silver Brazil, 190 ekor Arwana Super Red, dan 81 ekor Arwana Golden. Dari jumlah tersebut, sebanyak 271 ekor merupakan jenis Super Red dan Golden yang masuk kategori dilindungi serta tercatat dalam daftar CITES.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Sahono Budianto, menyatakan pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) sebagai dokumen yang diperlukan untuk pengelolaan jenis ikan tersebut.
Atas pelanggaran itu, PT AWL berpotensi dikenakan sanksi administratif berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.
Pihak perusahaan disebut bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan. Manajemen PT AWL juga telah menandatangani surat pernyataan kesanggupan menjalankan sanksi administratif serta berkomitmen melengkapi seluruh dokumen perizinan sebelum kembali menjalankan kegiatan secara normal.
KKP menegaskan pengawasan terhadap pemanfaatan ikan yang dilindungi akan terus dilakukan untuk menjaga kelestarian sumber daya perikanan Indonesia.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |