ESC : ( Tutup Form )

KPK Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed


Minggu, 23  Aagustus  2026 - 20:30 WIB

KPK Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
Foto Berita

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).


Penetapan tersebut dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (20/8/2026). Dari operasi itu, penyidik mengamankan 14 orang di sejumlah lokasi, yakni 12 orang di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dan dua orang lainnya di Jakarta.


Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menilai bukti yang dikumpulkan telah mencukupi.


Enam tersangka tersebut terdiri atas Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik berinisial ES, dua pihak swasta berinisial DMW dan AW, serta MYN yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan Akhmad Sodiq.


KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan penerimaan uang dalam proses penerimaan mahasiswa baru di lingkungan kampus.


Dari 12 orang yang diamankan di Purwokerto, tujuh orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. Mereka diperiksa bersama dua orang yang ditangkap di Jakarta sehingga total sembilan orang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.


Dalam OTT tersebut, penyidik juga menyita uang tunai dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.


Para tersangka langsung ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.


Sementara itu, Wakil Rektor Unsoed Bidang Umum dan Keuangan Kuat Puji Prayitno juga sempat diamankan dalam operasi tersebut. Namun, namanya tidak masuk dalam daftar enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka.


Dalam perkara ini, keenam tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan terkait dalam KUHP.

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos: 28284
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com