
JOHOR - Pemerintah Malaysia kembali menunjukkan sikap tegas terhadap aktivitas perdagangan yang berkaitan dengan Israel. Otoritas setempat menyita sebuah kontainer di Pelabuhan Tanjung Pelepas, Johor, yang diduga berisi barang yang akan dikirim ke Israel.
Penyitaan dilakukan Malaysian Border Control and Protection Agency (AKPS) pada Jumat setelah mendapatkan informasi intelijen mengenai pengiriman tersebut. Petugas kemudian memeriksa isi kontainer untuk memastikan jenis dan tujuan barang.
Dari pemeriksaan awal, pengiriman itu diduga bertentangan dengan aturan ekspor Malaysia. Negeri jiran tersebut melarang pengiriman barang ke Israel, baik melalui jalur langsung maupun tidak langsung.
AKPS menyatakan dugaan pelanggaran berkaitan dengan Butir Nomor 15 dalam Jadwal Kedua Customs (Prohibition on Export) Order 2023. Ketentuan tersebut mengatur larangan ekspor barang secara langsung ataupun tidak langsung ke Israel.
Penyelidikan masih berlangsung. Otoritas Malaysia tengah mengidentifikasi jenis barang, spesifikasi, tujuan penggunaannya, serta klasifikasi muatan tersebut. Pemeriksaan juga dilakukan untuk mengetahui apakah barang yang berada dalam kontainer termasuk kategori strategis yang pengirimannya tunduk pada Strategic Trade Act Malaysia.
AKPS menegaskan akan mengambil tindakan terhadap pihak yang berupaya mengirim barang ke Israel apabila aktivitas tersebut terbukti bertentangan dengan hukum Malaysia.
Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim turut mengapresiasi langkah cepat petugas dalam menyita kontainer tersebut. Menurutnya, tindakan itu mencerminkan kebijakan pemerintah untuk memastikan wilayah Malaysia tidak dimanfaatkan sebagai jalur perdagangan yang berpotensi mendukung Israel.
Anwar menegaskan Malaysia tidak ingin menjadi perantara bagi aktivitas perdagangan yang dapat memberikan dukungan terhadap tindakan Israel terhadap warga Palestina.
Ia mengatakan kebijakan tersebut sejalan dengan komitmen Malaysia di The Hague Group serta pembatasan perdagangan yang telah diterapkan pemerintah sejak Desember 2023.
Dengan penyitaan tersebut, pemerintah Malaysia kembali menegaskan bahwa setiap aktivitas ekspor menuju Israel harus tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku di negara tersebut.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |