
CALIFORNIA - Kebijakan pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump terhadap mahasiswa internasional yang menyuarakan dukungan kepada Palestina mendapat perlawanan dari pengadilan federal.
Hakim Distrik AS Noel Wise dalam putusannya pada Jumat (28/8/2026) menyatakan bahwa upaya pemerintah mendeportasi mahasiswa asing karena kritik mereka terhadap tindakan Israel di Gaza bertentangan dengan perlindungan konstitusional atas kebebasan berbicara.
Wise menilai Amandemen Pertama Konstitusi AS memberikan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi bagi masyarakat, termasuk mereka yang bukan warga negara Amerika Serikat.
Menurutnya, pemerintah tidak seharusnya menggunakan kewenangannya untuk mengintimidasi atau memberikan hukuman kepada seseorang hanya karena menyampaikan pandangan politik.
“Secara sederhana, di AS, kebebasan berbicara adalah milik rakyat, bukan hak pemerintah untuk mengambilnya,” ujar Wise, seperti dikutip Al Jazeera.
Ia juga memperingatkan bahwa tekanan pemerintah dapat membuat masyarakat melakukan sensor terhadap dirinya sendiri karena khawatir akan mendapatkan tindakan pembalasan.
Persoalan ini berawal dari rangkaian penahanan dan pencabutan visa terhadap mahasiswa maupun akademisi asing yang terlibat dalam aktivitas pro-Palestina. Kebijakan tersebut mencuat sejak Maret 2025, salah satunya setelah penangkapan alumnus Universitas Columbia, Mahmoud Khalil.
Kasus tersebut kemudian dibawa ke pengadilan oleh Foundation for Individual Rights and Free Expression (FIRE), bersama pers mahasiswa Stanford Daily dan sejumlah mahasiswa yang identitasnya dirahasiakan. Mereka mengaku mengalami tekanan hingga harus membatasi aktivitas dan pernyataan publik karena takut kehilangan status visa pelajar.
Gugatan itu antara lain ditujukan kepada Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio. Ia dituding menerapkan kebijakan pencabutan visa secara subjektif dan diskriminatif terhadap warga asing yang menyampaikan pandangan tertentu.
Mahmoud Khalil menyambut putusan tersebut dengan optimisme. Melalui media sosial pada Sabtu (29/8/2026), ia menyatakan bahwa masyarakat seharusnya tidak perlu takut menyuarakan dukungan terhadap Palestina.
Pemerintahan Trump sebelumnya membela kebijakan deportasi dengan merujuk pada Undang-Undang Imigrasi dan Kewarganegaraan. Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Menteri Luar Negeri untuk menolak keberadaan warga asing apabila dinilai dapat menimbulkan dampak buruk terhadap kebijakan luar negeri AS.
Namun, Wise menolak penggunaan ketentuan tersebut dalam kasus ini. Ia menilai kewenangan yang diberikan kepada pemerintah tidak dapat digunakan untuk membatasi ekspresi politik yang dilindungi konstitusi.
Pengacara FIRE Conor Fitzpatrick menyambut keputusan pengadilan tersebut. Menurutnya, putusan itu menjadi kemenangan penting bagi kebebasan berbicara dan perlindungan konstitusional di lingkungan akademik.
“Putusan hari ini membuktikan bahwa kebebasan berbicara bukanlah hak istimewa, melainkan hak yang tak dapat dicabut,” ujar Fitzpatrick.
Keputusan pengadilan di California tersebut menambah rangkaian tantangan hukum terhadap kebijakan pemerintahan Trump yang menyasar mahasiswa dan akademisi asing terkait aktivitas pro-Palestina.
Sebelumnya, pada September 2025, pengadilan federal di Massachusetts juga menyatakan bahwa penahanan serta ancaman deportasi terhadap akademisi asing karena aktivitas advokasi pro-Palestina telah menciptakan iklim ketakutan yang dinilai melanggar hukum di lingkungan kampus.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |