ESC : ( Tutup Form )

Aset Bos Tambang Aseng Rp338 Miliar Disita Kejaksaan Agung


Minggu, 30  Aagustus  2026 - 17:18 WIB

Aset Bos Tambang Aseng Rp338 Miliar Disita Kejaksaan Agung
Foto Berita

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset yang diperkirakan bernilai Rp338,3 miliar dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat.


Aset tersebut disebut berkaitan dengan tersangka Sudianto alias Aseng, yang merupakan beneficial owner PT QSS. Penyitaan dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus bersama Tim Badan Pemulihan Aset Kejagung di sejumlah lokasi di wilayah hukum Kalimantan Barat pada 25-29 Agustus 2026.


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan nilai keseluruhan barang yang diamankan mencapai Rp338.358.700.000 berdasarkan estimasi penyidik.


“Total nilai estimasi keseluruhan barang bukti yang disita oleh tim penyidik saat pelaksanaan penyitaan tersebut mencapai Rp338.358.700.000,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Minggu (30/8/2026).


Barang yang disita terdiri atas aset tidak bergerak dan aset bergerak. Untuk aset tidak bergerak, penyidik mengamankan tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp1,438 miliar yang berada di dua wilayah.


Rinciannya, dua bidang tanah dan bangunan di Kota Pontianak diperkirakan bernilai Rp908,8 juta. Sementara tiga bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Kubu Raya memiliki estimasi nilai Rp529,9 juta.


Nilai terbesar berasal dari aset bergerak berupa sarana transportasi laut, alat berat, serta kendaraan operasional pertambangan. Total estimasi kelompok aset tersebut mencapai sekitar Rp336,92 miliar.


Di kawasan perairan atau pelabuhan pertambangan PT QSS, penyidik menyita tujuh unit kapal tongkang dengan nilai keseluruhan sekitar Rp210 miliar. Selain itu, terdapat sembilan unit kapal tugboat yang ditaksir bernilai Rp90 miliar.


Penyidik juga mengamankan 16 unit alat berat yang digunakan untuk kegiatan operasional pertambangan di area site atau pit PT QSS. Seluruh alat berat tersebut diperkirakan bernilai Rp32 miliar.


Dari area pool kendaraan dan jalur logistik perusahaan, turut disita 23 unit dump truck Hino dengan estimasi nilai Rp4,37 miliar serta 23 unit dump truck Dongfeng senilai sekitar Rp1,38 miliar.


Selain kendaraan angkutan tersebut, penyidik mengamankan dua mobil operasional jenis double cabin yang diperkirakan bernilai Rp400 juta serta satu mobil single cabin dengan nilai sekitar Rp150 juta.


Anang menjelaskan proses penyitaan, penyegelan, penitipan, serta validasi aset dilakukan bersama Tim Satuan Tugas Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.


Barang-barang yang telah diamankan kemudian dititipkan dan ditempatkan dalam pengawasan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kondisi sekaligus nilai ekonomis barang bukti selama proses hukum berlangsung.


Dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola IUP PT QSS tersebut, Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Sudianto alias Aseng selaku beneficial owner perusahaan.


Penyidik menduga Sudianto terlibat langsung dalam kegiatan penambangan di luar wilayah izin yang dimiliki perusahaan. Ia disebut memiliki kendali terhadap keseluruhan aktivitas PT QSS.


Empat tersangka lainnya yakni YA selaku Komisaris PT QSS, IA yang berperan sebagai konsultan perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, AP selaku Direktur PT QSS, serta HSFD yang merupakan Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM.


Penyidikan terhadap perkara tersebut masih berlangsung, termasuk penelusuran aset dan aktivitas pertambangan yang diduga berkaitan dengan penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan.

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos: 28284
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com