
JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap praktik peredaran narkotika yang memanfaatkan media sosial Instagram sebagai sarana transaksi. Dalam kasus ini, tiga orang pelaku ditangkap karena diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pengemas tembakau sintetis.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Indah Hartantiningrum, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
“Petugas mengamankan tiga tersangka yang berperan sebagai pengedar sekaligus pengemas tembakau sintetis yang dipasarkan secara daring,” ujarnya, Minggu (5/7/2026).
Ketiga tersangka berinisial AL, RJ, dan AN. Dari hasil penyelidikan, polisi lebih dahulu menangkap RJ di Kalideres dan menemukan puluhan paket tembakau sintetis siap edar.
Hasil pemeriksaan mengarah kepada AN yang kemudian turut diamankan di kediamannya. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menyita puluhan paket tembakau sintetis serta telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.
Polisi mengungkap bahwa para pelaku memperoleh narkotika melalui akun Instagram, lalu menjualnya kembali menggunakan akun milik mereka sendiri. Distribusi barang dilakukan dengan sistem “tempel” di sejumlah lokasi di Jakarta Barat untuk menghindari pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 142,07 gram tembakau sintetis yang telah dikemas dalam ratusan paket siap edar, serta beberapa telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.
Selain itu, dalam operasi terpisah di wilayah Benda, Kota Tangerang, polisi juga menangkap AL. Dari lokasi tersebut, ditemukan barang bukti lain berupa sabu, ekstasi, ganja, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.
Ketiga tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya guna proses penyidikan lebih lanjut.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |