
PALEMBANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan mengungkap dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kota Palembang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang dan menyita sedikitnya 5.350 liter solar bersubsidi. Penindakan dilakukan personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel pada Selasa (11/8/2026) malam di sebuah lokasi penampungan di Jalan Kolonel Sulaiman Amin, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar.
Wadirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Listiyono Dwi Nugroho mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan sebuah bengkel.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan dugaan pembelian solar bersubsidi secara berulang di sejumlah SPBU dengan menggunakan QR barcode berbeda.
Solar yang dibeli diduga kemudian dipindahkan ke kendaraan yang telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas besar sebelum dibawa menuju lokasi penampungan.
Polisi melakukan pembuntutan hingga akhirnya mengamankan tiga orang berinisial Sun (34), Her (41), dan Hek (41). Ketiganya ditangkap ketika diduga tengah membongkar muatan solar di lokasi penampungan.
Dari lokasi, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Panther warna hijau, dua unit truk warna kuning, serta satu truk modifikasi tanpa nomor polisi yang dilengkapi tangki petak.
Polisi juga menemukan puluhan jeriken berisi solar, baby tank atau tedmond, drum, mesin penyedot, selang, alat komunikasi, serta berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk menyimpan dan memindahkan BBM.
Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut, termasuk mendalami dugaan keterlibatan seorang pemodal berinisial S yang disebut berkaitan dengan lokasi penampungan.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Andrie Setiawan mengatakan, polisi juga menelusuri asal-usul serta kepemilikan QR barcode yang digunakan untuk membeli solar bersubsidi.
“Kami masih mengembangkan kasus ini, terutama akan mendalami kepemilikan QR barcode yang digunakan dalam aksi penimbunan ini guna membongkar jaringan yang lebih luas.”
Para tersangka dijerat ketentuan pidana terkait penyalahgunaan kegiatan usaha minyak dan gas bumi sebagaimana aturan perundang-undangan yang berlaku.
Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Polda Sumsel menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan BBM bersubsidi diterima masyarakat yang memang berhak.
Selain memproses para tersangka, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk jaringan pemodal dan pihak yang berkaitan dengan penggunaan QR barcode.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |