
JAKARTA - Satuan Tugas Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Penyelundupan (Satgas Gakkum Lundup) Bareskrim Polri berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai hampir Rp1 triliun melalui pengungkapan sejumlah kasus impor ilegal dalam dua bulan terakhir.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan satgas yang dibentuk pada April 2026 itu merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat penegakan hukum terhadap praktik penyelundupan yang merugikan negara dan industri nasional.
Menurut Ade, salah satu pengungkapan terbesar adalah kasus impor ilegal telepon seluler bekas. Dalam operasi di Jakarta Utara dan Sidoarjo pada pertengahan April lalu, polisi menyita sekitar 50 ribu unit iPhone dan ponsel Android beserta berbagai komponen dengan nilai mencapai Rp250 miliar.
Selain itu, penyidik juga mengamankan sekitar 256.300 perlengkapan bayi dan mainan anak senilai sekitar Rp3 miliar. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Satgas juga mengungkap dugaan penyelundupan komoditas pangan di Pontianak, Kalimantan Barat. Dari dua gudang yang digeledah, petugas menyita sekitar 23 ton bawang putih, bawang merah, dan cabai kering yang diduga masuk tanpa dokumen impor dan karantina yang sah. Nilai perputaran usaha dari aktivitas ilegal itu diperkirakan mencapai Rp24,96 miliar setiap tahun.
Pengungkapan lainnya berkaitan dengan impor pakaian bekas ilegal di Kabupaten Tabanan, Bali. Polisi menyita 846 bal pakaian bekas senilai Rp3,5 miliar dan menetapkan dua tersangka. Berdasarkan penyidikan, nilai transaksi impor ilegal yang dilakukan para pelaku sejak 2021 hingga 2025 diperkirakan mencapai Rp669 miliar.
Dalam perkara tersebut, penyidik juga menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sejumlah aset, termasuk tujuh unit bus, satu mobil Pajero, dan harta lainnya dengan total nilai sekitar Rp22 miliar telah disita.
Ade menjelaskan, Satgas Gakkum Lundup fokus menangani berbagai bentuk penyelundupan ekspor maupun impor, termasuk kejahatan yang berkaitan dengan sumber daya alam. Modus yang banyak ditemukan antara lain manipulasi nilai barang (undervaluation), pencatatan transaksi yang tidak sesuai, serta pemalsuan dokumen atau misdeclaration.
Ia menegaskan Polri akan terus memperkuat penindakan terhadap praktik penyelundupan guna melindungi penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, dan menjaga stabilitas perekonomian nasional.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |