ESC : ( Tutup Form )

Subsidi BBM: Antara Ketepatan Sasaran, Tanggung Jawab Negara, dan Keadilan Pancasila


Budiman Basarah, S.H, M.H
Ketua Program Studi HUKUM BISNIS Universitas Sains dan Teknologi Indonesia (USTI)
Minggu, 13  September  2026
Subsidi BBM: Antara Ketepatan Sasaran, Tanggung Jawab Negara, dan Keadilan Pancasila
Foto Opini

Kebijakan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak semata-mata merupakan persoalan ekonomi dan fiskal, tetapi juga persoalan konstitusional yang menyangkut tanggung jawab negara dalam menjamin kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


Dalam perspektif hukum tata negara, pengelolaan energi harus ditempatkan dalam kerangka Pasal 33 UUD 1945. Sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak berada dalam penguasaan negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Prinsip tersebut kemudian ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi yang mengamanatkan pengelolaan energi secara berkeadilan, berkelanjutan, rasional, optimal, dan terpadu.


Atas dasar itu, subsidi BBM sesungguhnya merupakan instrumen kebijakan negara untuk menjaga keterjangkauan energi, melindungi kelompok masyarakat yang rentan, serta memastikan kegiatan ekonomi masyarakat tetap berjalan. Karena menggunakan keuangan negara, subsidi tidak boleh dipahami sekadar sebagai kebijakan untuk mempertahankan harga murah, tetapi harus dipastikan memberikan manfaat secara proporsional kepada masyarakat yang membutuhkan.


Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sendiri menempatkan pengendalian subsidi pada prinsip tepat sasaran, tepat volume, dan tepat guna.


Persoalan hukumnya muncul ketika terdapat kesenjangan antara tujuan subsidi dan realitas penerima manfaat. Apabila subsidi yang seharusnya menjadi instrumen perlindungan sosial justru lebih banyak dinikmati oleh kelompok yang secara ekonomi relatif mampu, maka terjadi persoalan keadilan distributif dalam penggunaan anggaran negara.


Sebaliknya, pembatasan subsidi yang dilakukan tanpa mempertimbangkan kondisi sosial, geografis, dan karakteristik ekonomi masyarakat juga berpotensi menimbulkan ketidakadilan, terutama bagi nelayan, petani, pelaku UMKM, masyarakat berpenghasilan rendah, serta masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).


Pemerintah sendiri mengakui pentingnya aspek pemerataan akses energi, termasuk melalui kebijakan BBM Satu Harga di wilayah 3T.


Dalam perspektif keadilan Pancasila, persoalan tersebut harus dilihat lebih jauh. Sila Kedua menuntut agar kebijakan energi memperhatikan martabat dan kebutuhan manusia, sedangkan Sila Keempat menghendaki kebijakan publik yang dibangun melalui tata kelola yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.


Namun, parameter utamanya tetap terletak pada Sila Kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.


Keadilan tidak selalu berarti setiap orang memperoleh subsidi dalam jumlah yang sama, melainkan mereka yang paling membutuhkan memperoleh perlindungan yang lebih proporsional. Dengan demikian, subsidi harus diarahkan dari sekadar subsidi komoditas menuju subsidi yang berorientasi pada keadilan sosial.


Karena itu, reformasi kebijakan subsidi BBM tidak cukup hanya dilakukan melalui pembatasan atau pengurangan subsidi, tetapi harus dimulai dari pembenahan basis data penerima, mekanisme distribusi, pengawasan, transparansi penggunaan anggaran, serta penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.


Kebijakan energi nasional yang berlaku saat ini pun telah menempatkan aspek pengelolaan energi dalam kerangka kebijakan jangka panjang hingga 2060. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan subsidi BBM perlu ditempatkan sebagai bagian dari strategi energi nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan.


Pada akhirnya, subsidi BBM bukan sekadar persoalan harga di SPBU, melainkan ujian terhadap keberpihakan negara dalam mewujudkan keadilan sosial.


Pertanyaan konstitusionalnya bukan hanya berapa besar subsidi yang diberikan, tetapi juga siapa yang menerima, siapa yang paling membutuhkan, dan apakah penggunaan uang negara tersebut benar-benar menghadirkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.


Di sinilah Pancasila harus menjadi parameter utama. Subsidi bukan sekadar membuat BBM murah, tetapi memastikan bahwa energi yang dikelola negara benar-benar menjadi instrumen kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.  *

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos:
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com