
BAGHDAD - Otoritas kehakiman Irak menyita total 375 kilogram emas yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi yang melibatkan mantan Wakil Menteri Perminyakan untuk Urusan Pengolahan, Adnan Al Jumaili.
Menurut Pengadilan Pidana Anti-Korupsi Pusat, sebanyak 358 kilogram emas ditemukan melalui operasi bersama dengan otoritas Kurdistan. Selain itu, 17 kilogram emas lainnya berhasil diamankan dalam penyelidikan terpisah pada hari yang sama. Seluruh emas sitaan kemudian diserahkan kepada Departemen Penerbitan dan Perbendaharaan Bank Sentral Irak sebagai bagian dari proses hukum.
Kasus ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Irak memperkuat pemberantasan korupsi sejak Perdana Menteri Ali Faleh al-Zaidi mulai menjabat pada Mei 2026. Dalam periode tersebut, sejumlah pejabat tinggi telah ditangkap dan berbagai aset bernilai besar berhasil ditemukan.
Penyelidikan terhadap Al Jumaili berfokus pada dugaan penyalahgunaan jabatan, termasuk pemanfaatan sumber daya negara dan kontrak pemerintah untuk memperoleh suap serta keuntungan pribadi. Sebelumnya, aparat juga menemukan sekitar 14 miliar dinar Irak yang disembunyikan di saluran drainase.
Juru bicara pemerintah, Haider al-Aboudi, menyebut total aset yang telah dilacak dalam perkara ini mencapai lebih dari 127 miliar dinar Irak, ditambah USD24 juta, serta berbagai aset lain seperti properti, kendaraan, dan perhiasan.
Seluruh rangkaian penyelidikan merupakan bagian dari program Operasi Fajar, yaitu inisiatif pemerintah untuk melacak aset negara yang diduga diselewengkan. Pemerintah menegaskan proses hukum dilakukan tanpa memandang jabatan atau status politik para tersangka, sementara Komisi Integritas Irak terus berupaya mengekstradisi tersangka yang berada di luar negeri dan mengembalikan aset negara yang diduga diselundupkan.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |