
MEDAN - Kasus dugaan korupsi penebangan kayu di kawasan Siosar, Kabupaten Karo, kembali menyita perhatian. Mantan Kepala BPHL Wilayah II Medan, Kusnadi, resmi dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa Kejari Karo.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, jaksa menilai Kusnadi terlibat dalam penerbitan dan persetujuan akses sistem SIPUHH yang kemudian digunakan untuk aktivitas penebangan kayu di kawasan agropolitan milik Pemkab Karo.
Dari praktik tersebut, dua pihak pemegang hak (PHAT) diduga melakukan eksploitasi kayu di area yang seharusnya dilindungi, hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4,19 miliar.
Jaksa juga menegaskan hal yang memberatkan, terdakwa dianggap tidak mendukung pemberantasan korupsi. Namun ada sejumlah hal yang meringankan, seperti bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Kasus ini masih berlanjut. Kusnadi dijadwalkan akan menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya, 8 Juni 2026.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |