
PEKANBARU - Mantan Putri Indonesia Riau 2024, Jeni Rahmadial Fitri, resmi ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru setelah diserahkan penyidik Polda Riau kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru dalam proses tahap II, Selasa (9/6/2026).
Penahanan dilakukan oleh jaksa penuntut umum selama 20 hari ke depan guna kepentingan proses persidangan.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Pekanbaru, Otong Hendra Rahayu, melalui Kepala Seksi Intelijen Mey Ziko, membenarkan pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polda Riau.
"Hari ini dilakukan penyerahan tahap II dari penyidik terkait tersangka JRF dari pihak Polda Riau ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru," ujar Mey.
Jeni diketahui tersandung dua perkara hukum. Kasus pertama berkaitan dengan dugaan praktik layanan kesehatan tanpa kewenangan di Klinik Arauna Beauty Aesthetic.
Kasus ini bermula dari laporan seorang pasien yang menjalani operasi kecantikan berupa facelift dan eyebrow lift pada Juli 2025. Setelah tindakan dilakukan, korban mengalami pendarahan, infeksi, serta pembengkakan pada area operasi.
Korban kemudian mencari informasi mengenai identitas pelaku dan menemukan bahwa nama Jeni tidak terdaftar sebagai tenaga medis di Konsil Kesehatan Indonesia maupun Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Temuan tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polda Riau.
Selain itu, Jeni juga menghadapi perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Kasus kedua berawal dari laporan pasien yang menjalani operasi kecantikan bibir di klinik yang sama. Korban mengaku hasil tindakan tidak sesuai dengan yang dijanjikan dan justru menyebabkan kerusakan bentuk bibir, pembengkakan, serta jahitan yang dinilai tidak rapi.
Meski telah menjalani tindakan revisi dengan biaya tambahan, kondisi korban disebut tidak membaik. Korban bahkan mengalami rasa sakit berkepanjangan, bentuk bibir tidak simetris, hingga kehilangan rasa percaya diri.
"Penyerahan juga dilakukan beserta barang bukti dan perkara yang ditangani oleh tim jaksa penuntut umum," kata Mey.
Dalam perkara pertama, tersangka dijerat Pasal 439 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait praktik tenaga medis tanpa kewenangan.
Sementara pada perkara kedua, tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Mulai hari ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Pekanbaru," tutup Mey.
Setelah proses tahap II rampung, jaksa akan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk memasuki tahap persidangan.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |