
JAKARTA - Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek dua lokasi perjudian yang beroperasi dengan kedok arena permainan menyerupai Timezone di kawasan Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lebih dari 60 orang serta menyita ratusan mesin perjudian.
Penggerebekan dilakukan secara serentak pada Rabu (10/6/2026) malam setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian yang beroperasi di balik tempat hiburan keluarga.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, mengatakan kedua lokasi menggunakan konsep arena permainan anak-anak untuk menyamarkan praktik perjudian yang berlangsung di dalamnya.
"Lebih dari 60 orang kami amankan dari dua lokasi, mulai dari penyelenggara, kasir hingga para pemain. Saat ini seluruhnya masih menjalani pemeriksaan intensif," ujar Abdul Rahim, Kamis (11/6/2026).
Selain mengamankan puluhan orang, penyidik juga menyita ratusan unit mesin perjudian yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut. Polisi kini masih mendalami peran masing-masing pihak serta menelusuri pihak yang diduga menjadi penyandang dana operasional.
Sementara itu, Kanit 2 Jatanras Polda Metro Jaya, AKP Reza Arif Hadafi, mengungkapkan para pelaku menggunakan sistem voucher dan koin sebagai modus untuk mengelabui petugas.
Menurutnya, pemain terlebih dahulu melakukan deposit secara tunai maupun transfer. Dana tersebut kemudian dikonversi menjadi voucher yang selanjutnya ditukarkan dengan koin untuk bermain pada berbagai mesin perjudian.
Setelah permainan selesai, koin yang diperoleh pemain dapat ditukarkan kembali menjadi uang tunai, transfer ke rekening, maupun logam mulia.
"Dengan sistem tersebut, aktivitas perjudian disamarkan seolah-olah hanya permainan hiburan biasa," jelas Reza.
Dalam operasi tersebut, lokasi pertama yang digerebek berada di kawasan Jalan Jembatan 3 Raya, Penjaringan, Jakarta Utara, dengan nama usaha Dissney Time Zone. Dari lokasi ini, petugas menyita lebih dari 70 mesin perjudian.
Selanjutnya, polisi menggerebek lokasi kedua yakni Sky Time Zone yang berada di Jalan Taman Surya Boulevard, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat. Dari lokasi ini disita lebih dari 50 mesin perjudian.
Berbagai jenis permainan yang ditemukan di antaranya mesin slot, roulette, mickey mouse, naga putar, bola angin, tembak ikan, tembak burung, kartu paman, serta sejumlah permainan ketangkasan yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian.
Polda Metro Jaya memastikan akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan pengelola maupun pemodal di balik praktik perjudian berkedok arena permainan tersebut.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |