
NABIRE - Empat warga negara asing (WNA) asal China ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan hutan KM 95, Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Penetapan tersangka dilakukan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) setelah penyidik mendalami temuan operasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Halilintar.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kemenhut, Rudianto Saragih Napitu, menyebut empat tersangka tersebut berinisial LH, LL, FW, dan PJ. Mereka diduga terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal yang membuka kawasan hutan hingga sekitar 199,9 hektare.
“Operasi Satgas PKH di KM 95 Nabire membuka fakta awal adanya alat berat, bukaan kawasan hutan, pekerja, serta dugaan aktivitas tambang emas tanpa izin di dalam kawasan hutan,” ujar Rudianto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Dalam operasi sebelumnya, petugas menemukan sedikitnya 10 unit alat berat yang digunakan di lokasi tambang. Setelah penangkapan dilakukan, penyidik terus memperkuat konstruksi perkara melalui pemeriksaan saksi, barang bukti, hingga melibatkan ahli digital forensik dan ahli pertambangan.
Tak berhenti di situ, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut mengendalikan operasi, membiayai, maupun menikmati hasil tambang ilegal tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara bersama Korwas Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung. Keempat WNA asal China itu kini telah ditahan sejak Minggu (24/5) dan dititipkan di Polres Biak.
Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp 10 miliar.
Dirjen Gakkum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penindakan dilakukan karena aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi menghilangkan penerimaan negara dan merugikan masyarakat.
“Penahanan empat tersangka ini menjadi bukti bahwa negara hadir menjaga kekayaan alam Indonesia agar dikelola sesuai hukum dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat,” tegas Dwi.
(jawapos.com)
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |