
MALUKU - Persidangan sengketa kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Maluku di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menghadirkan fakta menarik yang memperkuat posisi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP.
Dalam sidang perkara nomor 186 tersebut, dua saksi yang dihadirkan pihak penggugat, yakni Thobahul Aftoni dan Hendra, justru menyatakan pengakuan yang menguatkan legalitas kepemimpinan DPP PPP saat ini.
Kuasa hukum DPP PPP, Syifaus Syarif, menyebut kedua saksi secara tegas mengakui bahwa Partai Persatuan Pembangunan (PPP) saat ini dipimpin oleh Muhamad Mardiono, yang telah memperoleh pengesahan melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum.
“Ketika ditanya di persidangan, keduanya menyebut Bapak Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum PPP yang sah,” ujar Syarif usai persidangan.
Pernyataan tersebut, menurut pihak DPP PPP, menjadi penguatan penting dalam sengketa internal yang tengah bergulir. Fakta persidangan ini dinilai mempertegas posisi hukum kepemimpinan Mardiono di tubuh partai berlambang Ka’bah tersebut.
Selain soal kepemimpinan, persidangan juga mengungkap perkembangan konsolidasi organisasi PPP di tingkat daerah. DPP PPP menyebut seluruh DPW di Indonesia telah melaksanakan Musyawarah Wilayah (Muswil) sebagai bagian dari persiapan menghadapi agenda politik ke depan, termasuk verifikasi peserta Pemilu.
Namun, satu catatan masih tersisa: DPW PPP Maluku disebut belum melaksanakan Muswil hingga saat ini.
DPP PPP berharap proses hukum yang berjalan dapat segera memberikan kepastian hukum, sekaligus memperkuat soliditas internal partai di seluruh tingkatan menjelang agenda politik mendatang.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |