ESC : ( Tutup Form )

Indonesia Bisa Bebas Masalah Sampah di 2029, Asal Ini Dijalankan


Selasa, 2 Juni 2026 - 12:39 WIB


Indonesia Bisa Bebas Masalah Sampah di 2029, Asal Ini Dijalankan
Foto Berita

JAKARTA - Masalah sampah di Indonesia dinilai berpotensi dapat diselesaikan pada 2029, namun hal itu sangat bergantung pada keseriusan kebijakan dan kedisiplinan masyarakat dalam menjalankannya.


Perekayasa Pusat Riset Konversi dan Konservasi Energi BRIN, Agus Kismanto, menyebut bahwa kunci utama bukan hanya pada teknologi, tetapi pada gerakan nasional pemilahan sampah yang diwajibkan melalui regulasi yang kuat.


Ia menekankan pentingnya aturan khusus seperti Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Daerah (Perda) yang secara tegas mengatur pemilahan sampah dari sumbernya. Menurutnya, tanpa aturan yang mengikat, perubahan perilaku masyarakat akan sulit terjadi secara merata.


Agus juga mengusulkan adanya mekanisme penegakan yang lebih tegas dan bertahap. Ia menyebut perlunya insentif dan sanksi agar kebijakan benar-benar berjalan di lapangan. Dalam pandangannya, perubahan bisa dimulai dari sektor pemerintahan dan masyarakat desa sebelum diperluas secara nasional.


Ia bahkan menyoroti perlunya langkah disiplin yang lebih ketat. Dalam usulannya, pelaksanaan pemilahan sampah bisa mulai diperkuat pada 2027 di tingkat desa, dan diperluas pada 2028 untuk aparatur sipil negara (ASN), disertai konsekuensi bagi yang tidak patuh.


“Menggerakkan seluruh ASN dan warga masyarakat untuk sukseskan pilah sampah,” ujar Agus.


Ia juga menambahkan bahwa diperlukan sistem penghargaan dan hukuman agar kebijakan berjalan efektif, termasuk penegakan aturan yang lebih tegas di lapangan.


“Penegakan hukum dan sanksi dibutuhkan agar sistem ini berjalan,” demikian garis besar penekanannya dalam dorongan kebijakan tersebut.


Lebih jauh, Agus juga mengusulkan adanya konsekuensi administratif bagi pihak yang tidak menjalankan kewajiban pemilahan sampah, termasuk potensi pengurangan tunjangan kinerja bagi ASN hingga pembatasan layanan tertentu bagi wilayah yang tidak menjalankan program dengan baik.


Dari sisi kondisi saat ini, tantangan pengelolaan sampah di Indonesia masih cukup besar. Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah BRIN, Yopi, menjelaskan bahwa persoalan sampah merupakan isu lintas sektor yang membutuhkan kerja sama menyeluruh.


Ia menegaskan bahwa pengelolaan sampah tidak bisa hanya diserahkan pada satu pihak, melainkan membutuhkan koordinasi kebijakan dan tindakan nyata di lapangan.


“Masalah ini menyangkut ekosistem dari hulu dan hilir yang membutuhkan orkestrasi, kebijakan, dan tindakan nyata di lapangan,” ujar Yopi.


Ia juga mengungkapkan bahwa capaian pengelolaan sampah di Indonesia masih jauh dari target. Saat ini, baru sekitar 24 persen sampah yang berhasil dikelola, sementara target nasional dalam RPJMN 2025-2029 mencapai 51,21 persen.


Artinya, masih ada kesenjangan besar yang harus dikejar dalam waktu relatif singkat, jika target penyelesaian pada 2029 ingin tercapai.


Untuk mendukung percepatan tersebut, BRIN juga mendorong berbagai solusi tambahan. Salah satunya adalah pemanfaatan lahan eks tambang atau galian C sebagai lokasi pengolahan sampah, terutama untuk sampah organik basah, serta pelibatan investor dalam pengelolaan sampah di daerah.


Selain itu, diperkenalkan pula teknologi pengolahan sampah organik rumah tangga bernama Lahsamor. Alat ini dirancang bukan untuk menghasilkan kompos dalam jumlah besar, tetapi untuk mengurangi volume sampah organik langsung dari rumah tangga.


Agus menjelaskan bahwa sistem ini memiliki beberapa keunggulan, seperti tidak menimbulkan bau, mudah digunakan, serta minim gangguan dalam proses pengolahan.


“Lahsamor tidak ditujukan untuk menghasilkan kompos, melainkan mengolah sampah organik di rumah-rumah,” jelasnya.


Ia juga memberi catatan teknis bahwa jika alat menimbulkan bau, biasanya disebabkan oleh kelebihan beban sampah, dan pengguna perlu menyesuaikan kembali cara penggunaannya.


Meski berbagai teknologi dan solusi sudah tersedia, para peneliti BRIN menegaskan bahwa kunci utama tetap berada pada kebijakan dan kedisiplinan masyarakat. Tanpa aturan yang kuat, pengawasan yang konsisten, serta perubahan perilaku dari sumbernya, inovasi apa pun akan sulit memberikan dampak besar.


Dengan kombinasi kebijakan tegas, sistem pengelolaan yang terstruktur, dan partisipasi masyarakat, target Indonesia bebas masalah sampah pada 2029 dinilai bukan hal yang mustahil—meski tetap sangat menantang.

  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Kontak & Medsos

Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos: 28284
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com