ESC : ( Tutup Form )

Miliaran Rupiah per Hari dari MBG, Kejagung Bongkar Dugaan Praktik Nakal Mitra SPPG


Kamis, 4 Juni 2026 - 12:21 WIB


Miliaran Rupiah per Hari dari MBG, Kejagung Bongkar Dugaan Praktik Nakal Mitra SPPG
Foto Berita

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Kasus tersebut menyeret tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya.


Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bertugas mengelola dapur MBG di berbagai daerah.


Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, pengelolaan dapur program MBG dilakukan melalui yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG.


Namun dalam praktiknya, penyidik menemukan sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra diduga memiliki hubungan atau afiliasi dengan pejabat maupun pegawai BGN. Yayasan-yayasan tersebut bahkan diduga tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi mitra program, tetapi tetap mendapatkan penunjukan.


“Pada faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026).


Menurut penyidik, para tersangka diduga melakukan pengaturan dalam proses verifikasi mitra melalui portal resmi BGN. Dengan adanya intervensi tersebut, sejumlah yayasan tertentu tetap dapat lolos proses seleksi dan memperoleh penunjukan sebagai pengelola dapur MBG.


“Tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka,” kata Syarief.


Dari hasil penyidikan sementara, Kejagung menemukan bahwa yayasan-yayasan yang mendapat penunjukan tersebut memperoleh insentif dalam jumlah sangat besar. Nilainya disebut mencapai miliaran rupiah setiap hari.


“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP,” ungkapnya.


Penyidik menduga penunjukan yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka dilakukan untuk memperoleh keuntungan dari pelaksanaan program MBG yang merupakan salah satu program prioritas pemerintah.


Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis nasional yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi peserta didik di seluruh Indonesia. Program tersebut juga menjadi salah satu program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.


Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Untuk kepentingan penyidikan, Kejagung menahan ketiga tersangka selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.


Kejagung menyatakan penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara, termasuk penelusuran aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola program MBG tersebut.

  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Kontak & Medsos

Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos: 28284
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com