ESC : ( Tutup Form )

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Video Viral Dugaan Pesta Gay di Karawang


Rabu, 10  Juni  2026 - 17:11 WIB

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Video Viral Dugaan Pesta Gay di Karawang
Foto Berita

KARAWANG - Kepolisian Resor Karawang menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus video viral yang diduga memperlihatkan aktivitas pesta sesama jenis di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Ketiga tersangka berinisial SA, RD, dan DD.


Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan lokasi kejadian, pengumpulan barang bukti digital, hingga meminta keterangan sejumlah saksi yang diduga mengetahui peristiwa tersebut.


Video berdurasi singkat yang beredar di media sosial sebelumnya memicu perhatian publik. Rekaman tersebut menampilkan sejumlah orang berada di dalam area tempat hiburan malam, yang kemudian menimbulkan berbagai interpretasi dan respons dari masyarakat setelah viral.


Menindaklanjuti hal itu, aparat kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi serta dugaan adanya pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut.


Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan menyeluruh untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.


“Video yang beredar luas di media sosial tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik dan mendorong aparat kepolisian untuk melakukan pendalaman guna memastikan dugaan pelanggaran hukum yang terjadi,” ujarnya, Selasa (9/6/2026).


Dalam proses penyidikan, penyidik Polres Karawang telah memeriksa tujuh orang saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperjelas peristiwa yang terjadi serta menguatkan konstruksi hukum perkara.


Selain itu, polisi juga telah mengamankan dan menganalisis sejumlah bukti digital yang berkaitan dengan video viral tersebut. Bukti-bukti itu digunakan untuk mendalami peran masing-masing pihak yang diduga terlibat.


Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait penerapan pasal hukum yang akan dikenakan kepada para tersangka, guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.


Dari hasil penyidikan, polisi kemudian menetapkan SA, RD, dan DD sebagai tersangka. Ketiganya dijerat dengan Pasal 406 dan Pasal 414 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Meski demikian, pihak kepolisian belum merinci secara detail peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut karena proses penyidikan masih terus berjalan.


Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Karawang juga telah memberikan tanggapan terkait viralnya video tersebut. Bupati Karawang Aep Syaepuloh meminta jajarannya untuk segera menelusuri lokasi kejadian serta memastikan kebenaran informasi yang beredar.


Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan ragu memberikan tindakan tegas, termasuk opsi pencabutan izin usaha, apabila ditemukan pelanggaran aturan oleh pengelola tempat hiburan malam.


“Saya sudah minta Sekda untuk menindaklanjuti informasi ini dan mengingatkan pemilik usaha. Jangan sampai fasilitas usaha disalahgunakan,” kata Aep.



Pemerintah daerah menekankan bahwa seluruh tempat usaha hiburan di Karawang wajib mematuhi aturan yang berlaku serta menjaga ketertiban umum agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.


Hingga saat ini, proses hukum terhadap ketiga tersangka masih terus berlanjut. Penyidik Polres Karawang masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.


Polisi menegaskan akan menangani kasus ini secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos: 28284
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com