
Putusan pengadilan yang menolak gugatan terkait kepengurusan DPW PPP Jawa Barat disebut menjadi penegasan sahnya kepemimpinan partai di tingkat wilayah. Wakil Ketua Umum DPP PPP, Syarifuddin Umar, menilai putusan tersebut sekaligus memperjelas legalitas kepengurusan yang selama ini ditetapkan oleh DPP PPP.
Menurut Syarif, penyelesaian sengketa internal partai telah memiliki mekanisme yang jelas melalui Mahkamah Partai. Hal itu, kata dia, sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 juncto Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 128/PK/TUN/2023 yang menegaskan bahwa sengketa kepengurusan partai politik harus terlebih dahulu diselesaikan melalui Mahkamah Partai.
Karena itu, ia menegaskan bahwa kepemimpinan DPW PPP Jawa Barat yang saat ini dipimpin Uu Ruzhanul Ulum dan Agus Solihin tetap sah sesuai surat keputusan yang diterbitkan DPP PPP.
“Dengan keluarnya putusan ini, maka sudah jelas dan sah kepemimpinan DPW PPP Jawa Barat sesuai SK yang dikeluarkan DPP PPP, yakni Uu Ruzhanul Ulum dan Agus Solihin,” ujar Syarif.
Ia berharap putusan tersebut dapat menjadi akhir dari polemik internal yang sempat memicu perbedaan pandangan di tubuh partai. Menurutnya, energi kader sebaiknya difokuskan untuk memperkuat konsolidasi dan membesarkan PPP menghadapi tantangan politik ke depan.
Syarif juga mengajak seluruh kader di semua tingkatan untuk kembali mempererat soliditas partai serta meninggalkan perbedaan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan internal.
“Saya berharap semua pihak kembali bersatu untuk membesarkan PPP ke depan dalam menyongsong Pemilu 2029, serta tidak lagi membuat kegaduhan dengan cara-cara seperti ini,” pungkasnya.
Ia optimistis, dengan soliditas dan kebersamaan seluruh kader, PPP dapat lebih siap menghadapi agenda politik nasional mendatang sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap partai berlambang Ka’bah tersebut.
(jpnn)
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |