ESC : ( Tutup Form )

Rumah di Mandah Digerebek Polisi, Sabu 220 Gram Lebih Disita


Rabu, 3 Juni 2026 - 16:00 WIB


Rumah di Mandah Digerebek Polisi, Sabu 220 Gram Lebih Disita
Foto Berita

MANDAH - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial PY alias I (41) diamankan dalam penggerebekan di Desa Bente, Kecamatan Mandah, pada Jumat (29/5/2026) sore.


Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada Rabu (27/5/2026), terkait adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Dusun Saka Jalan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasatresnarkoba Polres Inhil AKP Adam Effendi SE MH langsung memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan.


Setelah dilakukan pemantauan dan memastikan keberadaan target, petugas kemudian melakukan penggerebekan sekitar pukul 17.10 WIB. Penangkapan turut disaksikan dua warga setempat sebagai saksi.


Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas selempang hitam yang berisi tiga kotak penyimpanan. Di dalamnya terdapat ratusan paket sabu siap edar. Total barang bukti yang diamankan mencapai 644 paket sabu dengan berat kotor 220,51 gram.


Selain narkotika, petugas juga menyita satu unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp7.500.000 yang diduga merupakan hasil transaksi peredaran sabu tersebut.


Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora SH SIK melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat anggota di lapangan yang tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.


“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba yang dapat merusak generasi bangsa,” ujarnya.


Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhil untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.

  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Kontak & Medsos

Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos: 28284
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com