
BAGHDAD - Pengadilan Kriminal Anti-Korupsi Irak menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada anggota parlemen Mohammed al-Karbouli setelah dinyatakan bersalah dalam perkara penyuapan.
Berdasarkan keterangan Komisi Integritas Federal Irak, al-Karbouli terbukti meminta imbalan sebesar US$50.000, atau sekitar Rp814 juta, sebagai kompensasi atas campur tangannya dalam proses penyelidikan sektor pendidikan di lingkungan pemerintah. Selain hukuman penjara, pengadilan juga menjatuhkan denda sebesar 10 juta dinar Irak, setara sekitar Rp138,3 juta, karena tindakannya dinilai sebagai penyalahgunaan jabatan.
Mohammed al-Karbouli telah menjadi anggota parlemen sejak 2010 dan saat ini menjalani periode keempat sebagai legislator. Selama karier politiknya, ia beberapa kali bertugas di Komite Keamanan dan Pertahanan parlemen.
Sebelum vonis dijatuhkan, nama al-Karbouli telah dikaitkan dengan dugaan korupsi. Pada Mei lalu, pengadilan disebut meminta parlemen mencabut kekebalan hukumnya agar proses hukum dapat dilanjutkan.
Kasus ini muncul di tengah langkah pemerintah Irak yang memperketat pemberantasan korupsi melalui operasi nasional bertajuk Operasi Fajar. Program yang diluncurkan pada akhir Juni atas arahan Perdana Menteri Ali al-Zaidi tersebut telah menghasilkan penangkapan sejumlah anggota parlemen dan pejabat tinggi. Aparat juga menyita berbagai aset, termasuk uang tunai, emas, kendaraan mewah, dan properti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |