
SURABAYA - Direktorat Siber Polda Jawa Timur mengungkap dugaan penipuan berkedok arisan dan investasi online yang diduga telah menarik ratusan anggota dari berbagai daerah. Polisi mencatat nilai transaksi yang berkaitan dengan aktivitas tersebut mencapai sekitar Rp71 miliar.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan dan menahan seorang perempuan berinisial JNK (27), warga Bali. Ia diduga berperan sebagai pemilik sekaligus pengelola arisan online yang menawarkan keuntungan kepada para anggotanya.
Direktur Siber Polda Jatim Kombes Bimo Aryanto mengatakan, modus tersebut dijalankan dengan memanfaatkan media sosial untuk mencari calon anggota.
Pelaku, kata Bimo, menggunakan sejumlah klaim dalam promosinya untuk membangun kepercayaan, termasuk menyebut program yang dijalankan aman, terpercaya, serta memiliki legalitas. Testimoni anggota juga ditampilkan untuk meyakinkan calon korban.
Setelah tertarik, calon anggota diarahkan masuk ke grup WhatsApp. Mereka kemudian diminta menyerahkan sejumlah data pribadi, antara lain foto KTP dan akun media sosial.
Para anggota ditawari keuntungan sekitar 10 persen melalui program arisan maupun investasi yang dikelola tersangka.
Dalam operasionalnya, JNK dibantu tiga admin. Mereka bertugas melakukan verifikasi data, mempromosikan program, mengelola grup WhatsApp hingga mengingatkan anggota mengenai jadwal pembayaran.
Menurut polisi, tersangka juga sengaja menggunakan uang pribadi untuk memberikan keuntungan kepada sejumlah anggota pada tahap awal. Pola tersebut diduga digunakan untuk menciptakan kesan bahwa program berjalan normal sehingga semakin banyak orang percaya dan ikut menyetorkan dana.
Dari penelusuran kepolisian, terdapat sedikitnya 140 korban yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Mereka tercatat berasal dari Jawa Timur, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Jakarta, DI Yogyakarta, Kalimantan Barat, Makassar, Bali hingga Papua.
Polisi bersama pihak perbankan kemudian melakukan penelusuran terhadap aliran dana. Dari transaksi selama periode Juni 2025 hingga Juli 2026, ditemukan aktivitas keuangan yang berkaitan dengan arisan tersebut dengan nilai mencapai Rp71 miliar.
Dalam pengungkapan kasus itu, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya iPhone 15 Pro Max, beberapa telepon seluler, laptop, serta rekening bank swasta yang diduga berkaitan dengan kegiatan tersangka.
Penyidik juga melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari aktivitas tersebut. Tiga kendaraan telah disita, yakni satu BMW, Toyota Rush dan Honda Brio.
Bimo mengatakan penyidik masih membuka kemungkinan melakukan penyitaan terhadap aset lain apabila ditemukan keterkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, JNK dijerat sejumlah ketentuan pidana terkait informasi dan transaksi elektronik serta tindak pidana lainnya sebagaimana yang disangkakan penyidik. Tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk aliran dana dan kemungkinan adanya aset lain yang diperoleh dari kegiatan arisan online yang diduga fiktif tersebut.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |