
WASHINGTON - Pemerintah Amerika Serikat (AS) membekukan sejumlah dompet aset kripto yang diduga berkaitan dengan Iran dengan nilai mencapai lebih dari US$130 juta atau sekitar Rp2,34 triliun.
Langkah tersebut dilakukan oleh Office of Foreign Assets Control (OFAC) di bawah Departemen Keuangan AS sebagai bagian dari upaya menekan aktivitas keuangan yang dianggap ilegal.
Menteri Keuangan AS Scott Bessent mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pelacakan terhadap aliran dana digital yang berkaitan dengan pihak-pihak yang dikenai sanksi.
"Kami akan terus secara agresif melacak uang tersebut dan menolak akses rezim Iran terhadap hasil dari skema pendapatan ilegalnya," ujar Bessent.
Menurut laporan The Block, dompet kripto yang dibekukan tersebut dikaitkan dengan Bank Sentral Iran. Namun, Departemen Keuangan AS belum menjelaskan secara rinci tindakan lanjutan yang akan dilakukan terhadap aset digital tersebut.
Analis on-chain Specter menyebut, sebelum pengumuman Bessent, perusahaan penerbit stablecoin Tether telah membekukan empat dompet berbasis jaringan Tron yang menyimpan sekitar US$131 juta dalam bentuk USDT.
Alamat-alamat tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan Korps Garda Revolusi Islam Iran (Islamic Revolutionary Guard Corps/IRGC) dan Bank Sentral Iran. Sebagian dana disebut telah berpindah dari penyedia layanan pembayaran DTC Pay dan bursa kripto Bitso.
Tindakan terhadap dompet kripto terkait Iran ini bukan kali pertama dilakukan terhadap aset digital yang dianggap berkaitan dengan aktivitas ilegal.
Pada April 2026, Tether mengumumkan telah membantu otoritas AS membekukan lebih dari US$344 juta atau sekitar Rp6,21 triliun dalam bentuk USDT pada dua alamat jaringan Tron.
Tether menyatakan telah bekerja sama dengan ratusan lembaga penegak hukum di berbagai negara dalam menangani kasus penyalahgunaan aset digital. Perusahaan tersebut juga mengklaim telah membekukan aset bernilai miliaran dolar yang terkait dengan berbagai penyelidikan.
USDT merupakan stablecoin yang nilainya dipatok terhadap dolar AS. Tether memiliki kemampuan teknis untuk membekukan alamat tertentu melalui fungsi dalam kontrak pintar, sehingga dompet yang diblokir tidak dapat melakukan transaksi.
Tether menegaskan bahwa aset digitalnya tidak dirancang sebagai sarana untuk aktivitas ilegal dan akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam menangani penyalahgunaan kripto.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |