
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika antarprovinsi yang melibatkan wilayah Riau, Sumatera Selatan, dan Kepulauan Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 86,386 kilogram sabu serta 5.171 butir pil ekstasi.
Operasi ini dilakukan oleh tim gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC. Sebanyak enam orang tersangka diamankan dari sejumlah lokasi berbeda yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi narkoba tersebut.
Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan sejumlah kardus yang diduga berisi narkotika di kawasan pinggir sungai.
Saat dilakukan pemantauan, seorang pria berinisial Irham (46) terlihat mengambil dan memindahkan kardus tersebut menggunakan perahu. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan menemukan puluhan paket sabu serta ribuan pil ekstasi di dalamnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, Irham mengaku mendapat perintah untuk mengambil barang tersebut dari Amat Raya (38). Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap sejumlah anggota jaringan lainnya yang diduga akan membawa narkotika tersebut menuju Palembang.
Dalam pengiriman lanjutan, penyidik menerapkan metode controlled delivery dengan melibatkan kerja sama bersama instansi terkait. Mobil yang digunakan untuk membawa barang bukti akhirnya berhasil diamankan di kawasan Kota Palembang, sementara seorang tersangka lainnya ditangkap saat mengambil kendaraan tersebut.
Polisi juga menangkap seorang perempuan berinisial Meliasari (41) di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, yang diduga berperan membantu komunikasi dan pelarian jaringan tersebut.
Bareskrim menyebut para tersangka dijanjikan imbalan besar untuk menjalankan perannya masing-masing. Sementara itu, dua orang yang diduga sebagai pengendali utama jaringan masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya memutus jaringan peredaran narkotika yang melibatkan jalur antarwilayah.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |