ESC : ( Tutup Form )

Bupati Rejang Lebong Nonaktif Ditahan di Bengkulu Usai Pelimpahan Kasus KPK


Jumat, 10  Juli  2026 - 14:59 WIB

Bupati Rejang Lebong Nonaktif Ditahan di Bengkulu Usai Pelimpahan Kasus KPK
Foto Berita

REJANGLEBONG - Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari dan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR-PKP Kabupaten Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo, resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkulu setelah proses pelimpahan perkara tahap II oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Pelimpahan tersebut dilakukan setelah penyidikan dinyatakan selesai dan berkas perkara dinyatakan lengkap. Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan menyusun dakwaan sebelum perkara diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).


Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Bengkulu, Rafi Rizaldi, mengatakan kedua tahanan titipan KPK diterima pihak rutan pada Senin (6/7/2026) sore. Setelah menjalani pemeriksaan administrasi dan verifikasi dokumen, keduanya langsung mengikuti masa pengenalan lingkungan rutan.


Menurut Rafi, selama berada di rutan, Muhammad Fikri Thobari dan Hary Eko Purnomo mendapatkan perlakuan yang sama dengan tahanan lainnya tanpa fasilitas khusus. Pemeriksaan kesehatan juga telah dilakukan dan hasilnya menunjukkan kondisi keduanya dalam keadaan baik.


Pihak keluarga diketahui turut mengantar kedua tahanan hingga area depan rutan. Namun, proses serah terima hanya diikuti oleh petugas KPK sesuai prosedur yang berlaku.


Kuasa hukum Muhammad Fikri, Dian Ozhari, menyampaikan bahwa kondisi kliennya tetap sehat setelah tiba di Bengkulu. Ia mengatakan proses penyerahan dari penyidik KPK kepada jaksa telah selesai dan pihaknya kini menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor.


Dian menyebut pihak kuasa hukum belum menerima seluruh berkas perkara secara lengkap, tetapi telah mengetahui bahwa kasus tersebut berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong.


Dalam perkara yang sama, tiga terdakwa lain telah lebih dahulu menjalani persidangan, yakni Edi Manggala selaku pimpinan CV Manggala Utama, Youki Yusdiantoro selaku pimpinan CV Alpagger Abadi, dan Irsyad Satria Budiman selaku pimpinan PT Statika Mitra Sarana.


Ketiga terdakwa tersebut saat ini masih menjalani proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi. Sementara itu, Muhammad Fikri Thobari dan Hary Eko Purnomo tetap menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Bengkulu hingga jadwal persidangan mereka ditetapkan.

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos: 28284
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com